WEDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sadri Kobul, dengan tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng segera mengakomodir keluhan para tenaga guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
“Ada keluhan dari tenaga kerja khususnya guru honorer yang namanya tidak diakomodir dalam Surat Keputusan (SK),” ungkap Sadri pada akhir Rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah upaya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang mapan, dan menciptakan regenerasi.
“Sementara kita di Halteng, amanat UU ini masih jauh dari harapan, nama-nama honorer guru yang mengabdi bertahun-tahun tidak diberi SK oleh Pemda melalui Dinas Pendidikan. Justru memberi SK kepada orang-orang yang belum pernah honor, ini menurut saya kebijakan terbalik yang dilakukan Pemda dalam hal ini dinas pendidikan Halteng. Sekitar puluhan orang yang tidak di akomodir di seluruh kecamatan yang ada di halteng,” papar Sadri Anggota Komisi I DPRD Halteng itu.
Kata Sadri, bagaimana mungkin Pemda Halteng mensejahterakan orang yang baru terjun atau baru kenal dengan dunia pendidikan, sementara orang yang sudah mengabdi diatas 7 sampai 8 tahun namanya tidak ada SK.
“Praktek ini mencoreng cita-cita kita, serta merusak sistem pendidikan kita di Halteng,” kritik dia.
Ketua PAN Halteng ini berharap, Pemda Halteng segera menindaklanjuti keluhan para honorer tersebut, dengan mengatur regulasinya, sehingga nama-nama yang sudah lama mengabdi bisa terakomodir.
“(Maka) saya berharap kadis pendidikan untuk menelah kembali. Pemda tidak boleh tebang pilih, karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat putra putri Fagogoru,” pungkasnya .(ril)












