Weda, MATAPUBLIKMU.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) memusnahkan sebanyak 5.333 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan sudah tidak terpakai, Rabu (11/2).
Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan validitas data kependudukan. “Pemusnahan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keamanan data penduduk harus menjadi prioritas,” tandasnya.
Adapun total yang dimusnahkan terdiri dari KTP-el laki-laki sebanyak 4.202 keping dan perempuan sebanyak 1.131 keping. Ditambah 10 keping kartu Identitas anak (KIA) yang sudah tidak terpakai.
Kegiatan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Nomor Surat: 400.12/35/2026, yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Lasamida Kurupunda.
Di mana, seluruh KTP dan KIA tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan rusak atau invalid sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.(il) .









