TERNATE – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum kontraktor berinisial YHW alias Yunan, bakal segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Hal ini dibenarkan oleh Mirjan Marsaoly, kuasa hukum Nurjaya Hi. Ibrahim dan ibunya, Wa Marisa, selaku pelapor, ketika dikonfirmasi matapublikmu.com, Kamis (30/4/2026).
“SP2HP yang saya terima dari penyidik Krimum Polda Malut, bahwa proses sudah ditingkatkan sehingga selanjutnya disiapkan proses gelar perkara untuk dinaikkan status dari lidik ke sidik,” ungkapnya.
Mirjan menjelaskan, perkembangan yang cukup memuaskan yang diterima dari Ditreskrimum Polda Malut tersebut karena penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana penipuan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, terlapor, maupun bukti – bukti yang telah diajukan pelapor.
“Menurut penyidik, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah kami berikan, yaitu ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sehingga proses laporan kami ini patut untuk dinaikkan ke tahap penyidikan selanjutnya,” jelas Mirjan.
Selaku kuasa hukum korban, ia berharap agar secepatnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum, terlebih lagi kasus tersebut dilaporkan sudah cukup lama.
“Terkait dengan penetapan tersangka tentunya nanti penyidik yang akan menilai. Kami merasa sudah ada bukti dan saksi yang cukup. (Tentunya) klien kami berharap ada kepastian hukum, (terlebih lagi proses laporan) ini sudah cukup lama kami lalui,” tandas Mirjan.
Mirjan menambahkan bahwa kliennya juga memberikan kesempatan kepada terlapor lewat upaya negosiasi untuk diselesaikan secara baik-baik. Namun, hal itu rupanya tak dihiraukan oleh oknum kontraktor tersebut.
“Untuk itu, kami sebagai pihak pelapor berharap kasus ini secepatnya dilakukan gelar perkara sehingga klien kami juga mendapatkan kepastian hukum,” pintahnya lagi.
Diketahui, oknum kontraktor tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut pada 15 Oktober 2025 lalu terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Modusnya, pelaku YHW alias Yunan menjanjikan paket proyek di lingkup Pemprov Malut kepada almarhum Hi. Usman Daramasi, suami dari Wa Marisa. Pelaku kemudian meminta korban menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat mendapatkan proyek tersebut.
Pelaku mengambil uang korban secara bertahap yang dibuktikan dengan kwitansi, korban diduga mengalami kerugian dengan total senilai kurang lebih Rp300 juta. (*)










