SOFIFI – PT. Lasisco Haltim Raya secara resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait utang proyek jalan di Halmahera Selatan.
Gugatan permohonan terdaftar dengan nomor 49011/III/ARB-BANI/2026 terkait pekerjaan jalan Ruas Guruapin – Laromabati, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nilai kontrak Rp 35,01 miliar Tahun Anggaran 2023.
Kuasa hukum PT. Lasisco Haltim Raya selaku pemohon, Hendra Karianga, mengatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai waktu kontrak yang dibuktikan dengan Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024.
“Namun hingga kini sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Hendra berdasarkan dokumen perkara gugatan yang diterima wartawan, Rabu (29/4/2026).
Dalam dokumen perkara gugatan tersebut Dinas PUPR Malut (termohon) baru menyelesaikan pembayaran senilai Rp 14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Sementara sisanya sebesar Rp 21,006 miliar belum dibayarkan hingga saat ini.
Kontrak proyek ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2023 dan pekerjaan diselesaikan PT Lasisco Haltim Raya dan diserahterimakan pada 30 April 2024, dengan ketentuan pembayaran dilakukan maksimal 60 hari setelah PHO.
Akan tetapi hingga melewati batas waktu, kata Hendra, Dinas PUPR Malut belum juga memenuhi kewajibannya, bahkan pemohon juga telah melayangkan 2 kali somasi, yakni pada bulan September dan Oktober 2025.
“Dan itu direspon oleh termohon yang mengakui adanya kewajiban pembayaran, namun masih menunda realisasi dengan alasan administratif anggaran,” ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Gugatan tersebut juga dengan dasar merujuk pada prinsip hukum perdata, khususnya asas pacta sunt servanda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Untuk itu kami menilai penundaan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk wanprestasi,” tegasnya.
Dalam petitum gugatan permohonan, pemohon menuntut kerugian materiil sebesar Rp 21,006 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 94,527 miliar dengan total tuntutan mencapai Rp 115 miliar sekian.
Kerugian pemohon sebesar itu akibat gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, dan dampak finansial lainnya selama lebih dari 450 hari keterlambatan.
“Kami juga meminta kepada Majelis Arbitrase memerintahkan Pemprov Malut melalui Dinas PUPR mengalokasikan kewajiban pembayaran dalam APBD Tahun 2026–2027 sebagai jaminan pelunasan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BANI telah memberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026 kepada termohon (PUPR Malut) untuk menunjuk arbiter. Jika tidak dipenuhi, penunjukan akan dilakukan langsung oleh BANI sesuai ketentuan. (u)










