Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak menyelidiki proyek pembangunan pengendali sedimen sabo dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate senilai Rp42,3 miliar yang dikerjakan PT Bukaka Pasir Indah dan diawasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut).
Desakan ini datang dari praktisi hukum, Agus R. Tampilang, menyusul progres pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan waktu (adendum) lalu dihebohkan dengan kerusakan pada salah satu bagian pondasi kanal banjir padahal sabo dam belum lama difungsikan.
Menurut Agus, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Malut seharusnya langsung melakukan pemutusan kontrak ketika sudah tahu kinerja kontraktor perusahaan tak sesuai perencanaan.
“Kualitas pekerjaan di lapangan sudah bermasalah, perusahan bekerja sudah terlambat, kenapa PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak melakukan pemutusan kontrak malah membiarkan perusahaan terus melanjutkan pekerjaan, ini kan aneh,” ujarnya Sabtu (4/4/2026).
Guna membuat hal ini menjadi terang, Agus meminta tim penyelidik Polda ataupun dari Kejaksaan Tinggi Malut melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket) pada proyek karena diduga ada perbuatan melawan hukum.
“Penyidik harus melakukan puldata dan pulbaket. Apabila sudah dilakukan puldata dan pulbaket maka penyidik sudah bisa melakukan pemanggilan para saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi, di dalam klarifikasi tersebut apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka kasus tersebut harus ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa tersangkanya, karena ini berkaitan dengan uang negara jadi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” pintah Agus.
“Saya mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan pengusutan terhadap pembangunan sabo dam yang menelan anggaran Rp42,3 miliar tersebut, karena pekerjaan pembangunan sabo dam tersebut diduga ada yang tidak beres,” lanjut dia.
Diketahui, PPK BWS Malut, Irwan, belum lama ini mengatakan perusahaan proyek tersebut ialah PT Bukaka Pasir Indah, meskipun berlokasi di Aceh Sumatera Utara namun telah membuka kantor cabang di Kota Ternate. Agus kemudian mempertanyakan akta pendirian dari kantor cabang tersebut. Jika PT Bukaka Pasir Indah membuka cabang di Kota Ternate setelah selesai tender maka di situ terdapat perbuatan melawan hukum.
“Kalau semisalnya pinjam -pakai perusahaan, itu tidak dapat dibenarkan. Kalau PPK BWS mengatakan telah buka cabang di sini (Kota Ternate) maka PPK harus cek dulu akta pendiriannya, kalau aktanya yang menentukan maka sejak kapan perusahaan yang bersangkutan memberi kuasa atau membuka cabang?,” ucap Agus mengakhiri.
Proyek pembangunan pengendali sedimen berupa sabo dam di Kelurahan Rua itu dibangun sejak awal tahun 2025 dengan masa kontrak pengerjaan berakhir sampai 31 Desember (2025). Meski begitu, hingga saat ini proses pengerjaan masih belum kelar. (u)














