TERNATE – Seorang pria di Kota Ternate berinisial MS (29) diringkus polisi atas dugaan kepemilikan 14 kemasan saset narkotika jenis ganja. MS diciduk oleh anggota Unit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara di wilayah Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Sabtu (9/5).
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penyimpanan ganja oleh MS,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, Rabu (13/5).
Saat penggeledahan awal petugas menemukan 4 saset kecil berisi diduga ganja dengan berat bruto 2,96 gram di saku kanan MS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengeledah kamar MS dan kembali ditemukan 10 saset ukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram. Barang bukti (BB) tersebut disembunyikan MS di sepatu.
BB lain yang diamankan petugas, satu unit telepon genggam merek Poco berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Barang haram tersebut ternyata dibeli MS dari Jayapura seharga Rp2 juta. “Dalam pemeriksaan pelaku mengaku memperoleh dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di wilayah Abepura, Jayapura,” ungkap Bobby.
MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol. Bobby P. Marpaung. (u)








