TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate resmi memecat 2 oknum anggotanya berinisial Brigpol AI dan Brigpol AK, buntut dari kasus dugaan perselingkuhan. Sanksi berat dikenakan berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk. Atas putusan tersebut kedua pelanggar kemudian mengajukan banding.
“Yang itu (kasus perselingkuhan anggota) sudah di-PTDH. Putusan itu dua-dua (keduanya sekaligus). (Dan) yang bersangkutan itu (ajukan) banding. Sidangnya digelar sekitar sebulan yang lalu kalau ngak salah,” kata Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo saat dihubungi Rabu (6/5/2026).
Pamin II Subbag Renmin Bid Humas Polda Maluku Utara, Iptu Zulkifli Kodja S.H. dihubungi secara terpisah membenarkan adanya permohonan banding yang diajukan 2 oknum polisi tersebut ke Polda Maluku Utara. Seperti apa hasil bandingnya, masih menunggu putusan dari Kapolda Maluku Utara.
“Nanti saya cek kembali ya, apakah sudah ada putusan banding ataukah belum. Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.
Diketahui, 2 oknum anggota Polres Ternate tersebut tertangkap basah diduga bermesraan di dalam mobil di lingkungan Polres Ternate pada 10 Februari (2026) lalu. Kasus ini mendapat perhatian publik karena kedua pelanggar masing-masing diketahui sudah berkeluarga. (u)









