Banding Ditolak, 2 Oknum Polisi di Ternate yang Berselingkuh Tetap di-PTDH

TERNATE – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Banding Polda Maluku Utara tegas menolak upaya banding yang diajukan 2 oknum polisi, Brigpol AI dan Brigpol RK, terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, saat dihubungi Kamis (7/5/2026), membenarkan adanya penolakan dari upaya banding 2 oknum tersebut belum lama ini. “Banding (dua anggota Polres Ternate) ditolak,” tegasnya.

Saat ini, SDM Polri tengah memproses administrasi untuk menerbitkan SKEP atau surat keputusan, yang selanjutnya akan diserahkan kepada dua oknum polisi yang bersangkutan.

“(Untuk) sementara menunggu SKEP-nya (terbit) ,” tandas Kombes Wahyu Istanto Bram W.

Polda Maluku Utara secara konsisten menunjukkan komitmen tegas melalui kebijakan PTDH bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan merusak marwah Polri.

Diketahui, 2 oknum polisi tersebut tertangkap basah bermesraan di dalam mobil di lingkungan Polres Ternate, 10 Februari (2026) lalu. Kasus ini mendapat perhatian publik karena kedua pelanggar diketahui masing-masing sudah berkeluarga.

KKEP Polres Ternate kemudian mengambil langkah tegas berupa sanksi PTDH terhadap keduanya. (u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *