Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat 13 Febuari 2026. Kedatangan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana disambut Gubernur Sherly Tjoanda dan Bupati/Walikota se-Malut hingga Kepala Kajari jajaran.
Dalam kegiatan tersebut Kejati Malut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melakukan MoU tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Hal yang sama juga akan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran dan Bupati/Walikota. Yang dilaksanakan du Aula Falalamo Kejati Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari dalam sambutanya berharap dalam momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
“Demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Sufari menambahkan, lahirnya kitab undang-undang hukum nasional, undang-undang No 1 tahun 2023 yang telah dinerlakukan pada 2 Januari 2026 ini merupan tongkat penting dalam sejarah pembaharuan hukum pidana indonesia.
“Salah satu substansi penting, yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah pemindaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan dan tanggungjawab sosial dan bukan sekedar pemenjaraan,” tegasnya.
Sufari bilang, implementasi pidana kerja sosial harus menjunjung kepastian hukum, keadilan dan pemanfaatan. Sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.
“Pidana kerja sosial sebagai konsep baru pidanaan, sangat mebutuhkan kehati-hatian dalam penerapaannya, karena pidana dalam bentuk apapun membatasi hak kemerdekaan yang diperbolehkan undang-undang. Karena itu diperlukan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, dama menentukan saksi sosial,” pungkasnya.(*)









