TERNATE, MATAPUBLIKMU.com — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, melaksanakan eksekusi pembongkaran paksa untuk pengosongan lahan objek sengketa di RT 08/RW 04, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (27/8/2026) pagi.
Hal itu, berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tte juncto (Jo) Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Tte Jo Nomor 10/Pdt/2024/PN Tte Jo Nomor 5172 K/Pdt/2024 Jo Nomor 762 PK/Pdt/2025.
Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas perkara perdata yang sudah melalui proses tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga statusnya kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Dilakukan pengosongan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, “ujarnya saat dihubungi, Kamis siang.
Ia menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindakan hukum atas perkara gugatan Nomor 44/Pdt.G/2023/PN.Tte. Putusan akhir memenangkan Hairuddin sebagai Penggugat (Pemohon Eksekusi), serta menyatakan Hi. Nurdin Hasan selaku Tergugat I (Termohon Eksekusi) telah menguasai objek sengketa secara melawan hukum.
“Sehingga objek yang dikosongkan secara paksa (berupa pembongkaran) oleh jurusita adalah bangunan di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01009,” lanjut Albanus.
Duduk perkara eksekusi ini bermula saat Hairuddin ditetapkan sebagai pemenang lelang yang sah atas objek tersebut.
Meski hak kepemilikan telah beralih dan sertifikat sudah dibaliknama atas nama Hairuddin, Hi. Nurdin Hasan selaku pemilik lama masih saja menguasai objek sengketa sebidang tanah di situ tanpa hak, bahkan menyewakannya kepada pihak ketiga. Hal itu membuat Hairuddin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada tahun 2023.
Sebelum mengeksekusi paksa dengan pengawalan aparat kepolisian, PN Ternate kata Albanus, memastikan telah menjalankan seluruh tahapan hukum acara perdata secara patut.
PN Ternate tercatat telah melayangkan teguran resmi (aanmaning) sebanyak lima kali agar Termohon mengosongkan objek secara sukarela.

Tak hanya teguran, Pemohon Eksekusi juga telah menunjukkan iktikad baik dengan menawarkan uang kerahiman sebesar Rp100 juta sebagai kompensasi kemanusiaan bagi Termohon (Hi.Nurdin Hasan) untuk mencari tempat tinggal baru. Namun, seluruh teguran hukum dan tawaran uang kerahiman tersebut ditolak oleh Hi. Nurdin Hasan.
“PN Ternate sudah melayangkan aanmaning (teguran) sebanyak lima kali agar Termohon melakukan pengosongan secara sukarela. Selain itu, berdasarkan informasi dari pihak paniteraan, Pemohon Eksekusi sebenarnya telah menawarkan uang kerahiman sebesar Rp100 juta, namun tawaran tersebut ditolak oleh Termohon,”kata Albanus.
Ia menegaskan bahwa legalitas kepemilikan Hairuddin atas objek sengketa merujuk pada Risalah Lelang Nomor 8/79/2021 tertanggal 27 Januari 2021 dari Kantor Lelang (Turut Tergugat II). Objek berlokasi di Kelurahan Ubo-Ubo awalnya merupakan SHM Nomor 5 seluas 2.355 m² atas nama Nurdin Hasan. Setelah proses lelang selesai, hak kepemilikan beralih melalui proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate via Notaris Iin Hasym Ado, SH., M.Kn., lalu terbitlah SHM Nomor 01009. Saat ini, akibat pemekaran wilayah, objek secara administratif masuk ke wilayah Kelurahan Kayu Merah dengan luas 1.859 m² setelah sebagian lahannya terkena proyek pembebasan jalan raya.
“Luas dan batas-batas tanah sudah tercantum jelas di dalam sertifikat. Sertifikat tersebut juga telah dikroscek di BPN dan dinyatakan tidak bermasalah. Dasar hukumnya adalah sertifikat tersebut; baik luas maupun batas-batasnya sudah diketahui dengan pasti,”jelas Albanus lagi.
Ia menambahkan bahwa Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum Tergugat II (Kantor Lelang) untuk melakukan perbaikan administratif pada Kutipan Risalah Lelang guna menyesuaikan kesalahan penulisan alamat objek agar sinkron dengan sertifikat terbaru.
PN Ternate memastikan bahwa legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01009 atas nama Hairuddin telah sepenuhnya terverifikasi dan tervalidasi di BPN Kota Ternate.
Objek tanah tersebut memiliki batas-batas yang jelas, yaitu sebelah timur berbatasan dengan tempat somel milik Suparno, serta sebelah barat dan selatan yang berbatasan langsung dengan jalan raya.
Sementara itu, di sebelah utara, lahan ini berbatasan dengan bangunan milik Marwan, Anto, tiga unit ruko, satu warung milik Gema, rumah milik Mahani, serta rumah milik H. Daud.
Melalui pelaksanaan eksekusi riil ini, objek sengketa tersebut kini telah sepenuhnya dikosongkan dari penguasaan Hi. Nurdin Hasan (Tergugat I) maupun pihak ketiga lainnya (Turut Tergugat). Lahan tersebut kini telah resmi diserahkan secara hukum kepada Pemohon Eksekusi. (r/u)
















