Polda Malut Amankan Brigpol I dan Briptu IH Terkait Dugaan Kasus Narkoba

TIKEP, MATAPUBLIKMU.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan dua oknum anggota Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Kedua oknum anggota yang diamankan diketahui berinsial Brigpol I dan Briptu IH.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial A diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Malut saat mengambil paket yang diduga berisi narkotika di salah satu kantor jasa pengiriman JNE, pada Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut kemudian diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, A diduga menyebut Brigpol I sebagai pihak yang menyuruhnya mengambil paket tersebut.

Pengakuan itu disebut diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp antara A dan Brigpol I. Dalam percakapan tersebut, Brigpol I diduga mengirimkan nomor resi paket sekaligus meyakinkan A bahwa paket itu aman untuk diambil.

Tak hanya Brigpol I, nama anggota Polresta Tidore lainnya berinisial Briptu IH turut disebut dalam pemeriksaan. A mengaku sebagian barang yang diduga narkotika berada dalam penguasaan anggota tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Azhar Nugroho, membenarkan adanya penanganan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Azhar menegaskan bahwa pihaknya baru menahan Brigpol I. Sementara itu, Briptu IH masih menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Malut karena penyidik Ditresnarkoba belum memperoleh bukti yang cukup untuk mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Untuk Brigpol I saja yang kami tahan karena ada bukti chat. Kalau untuk anggota yang satu, inisial Briptu IH, itu lagi diperiksa oleh Subdit Paminal Propam Polda Malut, karena kami belum dapat buktinya,” jelas Azhar, Selasa (27/10/2026).

Penanganan kasus ini masih berproses. Dugaan keterlibatan kedua anggota kepolisian tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, sementara status dan peran masing-masing pihak harus tetap dibedakan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *