WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Kasus dugaan penembakan oknum Brimob Polda Maluku Utara (Malut) terhadap seorang warga bernama Stenly R. Mamala di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng ) akibat diduga terlibat kasus pencurian barang milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memantik sorotan tajam dari pemerhati kepolisian.
Pengamat Kepolisian yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mendesak Polda Malut dan Propam Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka terkait insiden tersebut.
“Saya mendorong adanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel terhadap adanya dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dengan senjata api yang diduga dilakukan anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial DR, serta dugaan perampasan HP korban oleh anggota intel Brimob berinisial O,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Poengky menegaskan bahwa dugaan pencurian di PT IWIP tidak melegitimasi kekerasan berlebihan oleh aparat. Proses penyelidikan dan penyidikan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak asasi manusia, sekalipun korban berstatus terduga pelaku atau tersangka.
Oleh karena itu, ia mendorong evaluasi transparan dan akuntabel untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran SOP penggunaan senjata api oleh personel Brimob. Kasus ini menjadi ujian bagi akuntabilitas Polri dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya di Malut.
“Meskipun ada dugaan korban terlibat tindak pidana pencurian di PT IWIP, proses penyelidikan dan penyidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia,” sambung Poengky.
Penembakan yang diduga melibatkan anggota Brimob Polda Malut berinisial DR ini bermula dari sangkaan keterlibatan korban dalam kasus pencurian di kawasan IWIP. Tidak hanya penembakan, insiden ini juga diduga adanya intimidasi berupa perampasan telepon seluler milik korban yang diduga dilakukan oleh seorang anggota intel Brimob berinisial O.
Desakan serupa juga disuarakan secara lantang oleh kuasa hukum Stenly R. Mamala, Agus Tampilang, S.H. Ia meminta Kapolda Malut tidak pandang bulu dan segera membentuk tim pemeriksa khusus guna mengusut tuntas keterlibatan oknum Brimob DR serta beberapa orang lainnya yang diduga ikut andil dalam pengejaran brutal tersebut. Selain itu, ia juga melayangkan kritik terhadap kinerja penyidik Polres Halteng terkait penanganan kasus dugaan pencurian oleh kliennya tersebut. Agus menegaskan, tindakan brutal dalam penangkapan terhadap Stenly R Mamala harus dipertanggungjawabkan secara hukum demi kepastian keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, saat dihubungi matapublikmu.com, Sabtu (24/10/2026), menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan yang menyeret anggotanya tersebut kini telah ditarik dan sedang ditangani secara langsung oleh Korps Brimob (Korbrimob) Polri guna memastikan penyelidikan berjalan objektif dan profesional. “(Kasus tersebut) sudah diproses sedang ditangani) oleh Propam Korbrimob,” tegasnya.
Peristiwa dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh oknum Brimob Polda Malut ini terjadi pada Minggu malam, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, korban Stenly R. Mamala sedang mengendarai mobil bersama istrinya, Christina Sirken, serta anak balita mereka yang baru berusia delapan bulan dalam perjalanan dari Kecamatan Oba menuju Tobelo.
Di tengah jalan kawasan Weda, kendaraan korban tiba-tiba dikejar oleh sekelompok orang yang terdiri dari oknum Brimob dan petugas keamanan (security) IWIP. Pengejaran yang menyerupai adegan film laga tersebut berujung pada pelepasan tembakan ke arah mobil. Tembakan itu menembus badan mobil dan bersarang di tangan kanan Stenly, yang berakibat pada luka tembak serius hingga mengalami infeksi jaringan selama masa penahanannya di Polres Halteng. Pihak keluarga menyayangkan tindakan aparat yang diduga menggunakan kekuatan secara berlebihan tersebut. (r/u)












