Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Sat Samapta Polres Ternate kembali mengamankan minuman keras (miras) ilegal dalam giat penindakan, Sabtu (17/1).
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo mengatakan, bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran miras ilegal di depan eks Mapolda Malut Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Dari informasi tersebut, personel yang dipimpin langsung oleh Aipda Asri Marasabessy selaku Dantim langsung bergerak ke lokasi. “Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas kemudian melakukan razia terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna putih. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 karung yang masing-masing berisi 50 botol minuman keras jenis cap tikus, dengan total keseluruhan sebanyak 400 botol,” ungkap Sudirjo.
Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (27), ZK (24) dan IZ (24), wiraswasta, beralamat di Kelurahan Sabia, Kecamatan Ternate Utara. “Sekitar pukul 13.00 WIT seluruh barang bukti berupa miras, satu unit mobil toyota avanza sebagai sarana pengangkut serta para terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Ternate guna dilakukan proses hukum,” tegas Sudirjo.
“Polres Ternate mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pintah Sudirjo mengakhiri. (**).









