TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Usai menetapkan owner Investasi Ilegal Zahra Berkah (ZB) pada 19, September 2026 lalu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate secara maraton memeriksa sejumlah pelapor serta saksi dalam penyidikan kasus dugaan investasi ilegal, Zahra Berkah.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, saat ditemui Senin, 19 Oktober 2026 menyatakan bahwa, pihaknya memperluas pemeriksaan saksi hingga ke Halmahera Selatan. Selain itu, dalam waktu dekat timnya juga akan bertolak ke Halmahera Tengah serta memeriksa sejumlah saksi tambahan di Ternate.
“Setelah pelaksanaan rilis pers, kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, begitu juga para pelapor yang sudah melapor ke posko pengaduan. Terakhir, kami melakukan pemeriksaan dengan berangkat ke wilayah Halmahera Selatan; di sana kami memeriksa beberapa saksi. Rencana tindak lanjut kami, mungkin kami akan melakukan pemeriksaan tambahan ke Halmahera Tengah serta beberapa saksi di sini (Kota Ternate) untuk berita acara tambahan saja,” terangnya.
Iptu Arif menambahkan bahwa seiring banyaknya laporan korban atau pelapor yang terus mendatangi posko pengaduan, total nilai kerugian yang awalnya tercatat sekitar Rp3,9 miliar kini berpotensi terus bertambah.
“Kerugian masih bertambah. Dari awal kemarin (saat penetapan tersangka) sampai kita buka posko pengaduan dan melaksanakan pemeriksaan saksi tambahan, itu jumlahnya terus bertambah. Awalnya di angka sekitar Rp3 miliar sampai Rp3,9 miliar. Angka tersebut berpotensi masih bertambah,” ujarnya.
Menyikapi maraknya modus penipuan berkedok investasi di Kota Ternate, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya atau tergiur praktik investasi dengan iming-iming untung cepat. Segera cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sebuah tawaran investasi agar tidak menjadi korban penipuan di kemudian hari.
“Kepada seluruh masyarakat Ternate, saya mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak mudah terperdaya dan tidak mudah terkena tipu muslihat orang-orang yang berupaya menjanjikan uang ataupun hasil investasi yang tidak masuk akal. Silakan melaporkan ke kami atau ke OJK untuk menindaklanjuti atau menanyakan perihal legalitas investasi tersebut. Masyarakat jangan mudah tergiur dulu. Lakukan pengecekan silang atau kroscek terhadap omongan yang diiming-imingi. Laporkan ke portal OJK atau bisa melalui kami di Polres Ternate supaya kita amankan Ternate dari praktik investasi ilegal yang tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri,” imbau Iptu Arif Budi Aji.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Ternate resmi menahan Owner ZB, kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam kegiatan investasi.
Owner ZB berinisial S.A.M alias Syahriani itu ditetapkan tersangka pada Sabtu (19/9) dan langsung dilakukan penahanan.
Sahriyani dihadirkan dalam sesi konferensi pers Senin (21/9/2026, mengenakan rompi oranye, jilbab hitam, dan masker hitam dengan tangan diborgol dan dikawal ketat anggota Satreskrim.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto memimpin konferensi pers menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat setelah sejumlah dana investasi yang telah memasuki masa pencairan tidak direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Anita Ratna Yulianto, polisi telah mengidentifikasi 88 orang donatur atau investor dengan nilai dana yang dihimpun melalui jalur leader sekitar Rp3,534 miliar. Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain melalui leader, terdapat pula dana dari donatur yang diserahkan secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Namun, penyidik menegaskan angka tersebut masih dapat berubah karena proses penelusuran terhadap rekening dan aliran dana masih berlangsung.
“Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Sebelum menggunakan nama Zahra Berkah, kegiatan investasi tersebut dijalankan dengan nama Finance Wise sejak April 2025 dan kemudian berganti nama menjadi Zahra Berkah (ZB) pada Juni 2025,” ungkap Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres Ternate Kompol Iksan Prananto, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji dan Kasi Humas Iptu Ekan Mukadar.
Lanjut Kapolres, Sahriyani diduga menawarkan modal mulai dari puluhan juta rupiah tanpa batas maksimal, dengan keuntungan yang ditawarkan berkisar antara 20 persen hingga 50 persen, serta jangka waktu investasi antara 30 hingga 160 hari.
Untuk menghimpun dana, tersangka merekrut 27 orang leader yang terdiri atas 18 orang dari Kota Ternate, tujuh orang dari Kabupaten Halmahera Selatan, dan dua orang dari Lelilef.
Para leader tersebut diduga dijanjikan komisi antara 10 persen hingga 20 persen, serta sejumlah bonus apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu, termasuk perjalanan umrah, telepon seluler, dan bonus lainnya.
Persoalan mulai mencuat ketika sejumlah investasi memasuki masa jatuh tempo. Salah satu dana dengan nilai sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 tidak terealisasi.
“Kondisi tersebut kemudian memicu laporan dari sejumlah pihak yang mengaku dirugikan dan menjadi bagian dari proses penyidikan hingga penyidik menetapkan S.A.M. sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Penyidik juga masih mendalami adanya daftar tunggu pencairan hingga 23 Oktober 2026 dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa sebagian dana yang dihimpun dari donatur diduga digunakan tersangka untuk berbagai keperluan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar dengan nilai sekitar Rp900 juta, pembelian pakaian sekitar Rp150 juta, serta aktivitas trading yang nilainya masih dalam pendalaman penyidik.
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap empat rekening yang digunakan tersangka, yakni rekening BCA, BNI, Mandiri, dan BRI, untuk mengetahui secara utuh aliran dana yang masuk dan keluar.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Ternate telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran perbankan, buku catatan daftar donatur, dua unit telepon genggam, bukti transfer, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi dari para donatur kepada rekening tersangka maupun transaksi dari rekening tersangka kepada sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Selain bukti perbankan, penyidik mengamankan bukti digital berupa video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta materi promosi investasi melalui media sosial.
Tersangka diduga menawarkan kegiatan investasi tersebut melalui akun Facebook dengan nama Zahra Berkah (ZB).
Dalam sejumlah grup WhatsApp, tersangka bersama para leader diduga menyampaikan informasi mengenai keuntungan, promosi, jumlah anggota, serta jadwal pencairan.
Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan investasi tersebut diduga dijalankan tanpa izin resmi dari OJK.
Untuk memastikan aspek legalitas kegiatan tersebut, penyidik akan melakukan koordinasi dengan OJK. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran aliran dana.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Polres Ternate akan membuka Posko Pengaduan Investasi ZB untuk menghimpun informasi dan laporan dari para donatur atau pihak lain yang merasa dirugikan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para leader, menelusuri rekening koran dan aliran dana, mengamankan barang bukti tambahan, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kapolres Ternate menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, serta kerugian masing-masing donatur.
“Jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, dan kerugian masing-masing donatur masih memerlukan pendalaman,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto.
Atas perkara tersebut, tersangka S.A.M. disangkakan dengan ketentuan pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan hasil penyidikan dan pasal yang diterapkan penyidik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 305 ayat (1) Jo Pasal 237 Subs Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguat Sektor Keuangan lebih Subs Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolres.
Polres Ternate, kata AKBP Anita, memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait, serta memastikan jumlah kerugian yang dialami para donatur.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan dalam kegiatan investasi Zahra Berkah agar menyampaikan laporan kepada penyidik melalui Posko yang akan disiapkan maupun melalui saluran pengaduan resmi Polres Ternate,” pungkas Kapolres.(u/r)
















