Penyidik Polresta Tidore Diminta Profesional dan Objektif dalam Menangani Kasus Bripda MBWP

TIDORE, MATAPUBLIKMU.com – Penyidik Polresta Tidore diminta agar menuntaskan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum polisi Bripda MBWP alias Wira (22) terhadap istri sirinya, FK (25). Dalam penanganannya penyidik diminta agar bersikap profesional dan objektif.

Kuasa hukum FK, Zulfikran Bailussy, S.H., mengungkapkan bahwa perkembangan kasus mulai terlihat setelah korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polresta Tidore Kepulauan. Setelah korban menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (3/8/2026), penyidik juga memeriksa para saksi serta menerima berbagai dokumen dan alat bukti. Meski mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut, Zulfikran mendesak penyidik tidak berhenti pada pengumpulan keterangan, melainkan segera memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta menerima alat bukti yang diajukan. Akan tetapi, masyarakat juga menunggu kepastian hukum. Apabila seluruh alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi, maka proses hukum harus segera ditingkatkan sesuai mekanisme KUHAP hingga penetapan tersangka. Jangan sampai perkara yang telah menjadi perhatian publik justru berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya, Selasa, (4/8/2026).

Zulfikran Bailussy meminta seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan transparan, tanpa dipengaruhi status terlapor sebagai anggota Kepolisian. .

“Kami tidak ingin mendahului fakta ataupun menyimpulkan adanya intervensi. Namun, justru karena terdapat informasi mengenai potensi konflik kepentingan, Kapolres harus memastikan bahwa penyidikan berlangsung secara independen dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun. Hukum tidak boleh tunduk pada status maupun jabatan seseorang,” sebut dia.

Zulfikran juga meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberikan atensi terhadap penanganan perkara ini. Menurutnya, komitmen Kapolda yang selama ini menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh anggota Polri harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu harus diwujudkan secara nyata dalam perkara ini.

“Kami berharap Bapak Kapolda Maluku Utara mengawal langsung proses penanganan perkara ini. Pernyataan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh anggota Polri akan diproses secara transparan harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya merupakan anggota Polri,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa proses pidana yang sedang berjalan akan berdampak terhadap proses Kode Etik Profesi Polri yang saat ini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Maluku Utara. Oleh sebab itu, percepatan penyidikan menjadi penting agar tidak menghambat penyelesaian proses etik terhadap terlapor.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan korban memperoleh keadilan, proses hukum berjalan profesional, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penegakan hukum yang independen, objektif, dan transparan merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya Bripda MBWP oknum polisi yang bertugas di Itwasda Polda Malut itu dilaporkan ke Polresta Tidore dan ke Bid Propam Polda Malut oleh FK atas dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dugaan pemaksaan aborsi, hingga dugaan keterlibatan judi online.(r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *