JAILOLO, MATAPUBLIKMU.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar penyuluhan sekaligus menyalurkan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) kepada masyarakat Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Saria tersebut melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat, khususnya para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, pihak BRI menyebutkan bahwa agenda ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Kartu KUSUKA dalam pengembangan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, BRI menugaskan Haeral Aswan dan Dandi Rajak. Sementara itu, Pemerintah Desa Saria diwakili oleh Sekretaris Desa Rifan Tahan, dan DKP Kabupaten Halbar mengutus Feriyantim.
Melalui penyuluhan ini, BRI dan DKP Halbar memperkenalkan fungsi Kartu KUSUKA sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Kartu ini juga berfungsi mendukung validasi data serta membantu pemerintah menyusun program pemberdayaan yang tepat sasaran bagi masyarakat pesisir.
Selain memaparkan manfaat kartu, kegiatan ini juga mendorong para pelaku usaha untuk mengenali berbagai program pemerintah dan layanan pendukung lainnya.
Dengan kepemilikan identitas resmi, masyarakat diharapkan dapat memperluas akses informasi dan program strategis di sektor kelautan dan perikanan.
Kolaborasi antara BRI, DKP Halbar, dan Pemerintah Desa Saria menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pemberdayaan masyarakat pesisir.
Ketiga pihak diharapkan terus memperkuat koordinasi agar para pelaku usaha perikanan memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Melalui penyaluran Kartu KUSUKA dan penyuluhan ini, para pemangku kepentingan berharap masyarakat Desa Saria kian memahami pentingnya legalitas identitas usaha.
Langkah ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis sektor kelautan dan perikanan. (r/u)






