TERNATE, MATAPUBLIKMU. com – Dugaan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berinisial A.Y.A alias Amrin terhadap Jurnalis TIMES Indonesia, H.H alias Husen, berlanjut ke ranah hukum.
Tim kuasa hukum Husen, Bahmi Bahrun dan Abu H. Hi. Mandar dari Law Office Bahmi Bahrun, S.H. & Partners, secara resmi memasukkan pengaduan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan Nomor:STPP/39/IX/2026/DITRESKRIMSUS.
Bahmi Bahrun, S.H. menegaskan bahwa pesan bernada ancaman yang diduga dikirimkan oleh politisi dari Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu tersebut tidak bisa dianggap remeh atau sekadar “gurauan” semata.
“Klien kami diancam melalui pesan tertulis via WhatsApp oleh oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu. Kami yang bertindak selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sebatas pesan biasa. Pasti ada motif lain di baliknya sehingga oknum tersebut nekat mengirimkan pesan intimidasi kepada klien kami,” ujarnya.
Korban, lanjut Bahmi, merasa terkejut karena selama ini tidak pernah merasa membuat atau menerbitkan berita yang merugikan atau menyoroti kinerja yang bersangkutan secara negatif.
“Klien kami menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemberitaan terkait kinerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, hari ini kami resmi memasukkan laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk mengusut tuntas motif di balik ancaman tersebut,” lanjut Bahmi.
Ia menjelaskan laporan resmi tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta ketentuan KUHPidana terkait.
Sebelumnya, Amrin diduga mengirimkan pesan kepada Husen yang berbunyi, “Meskipun saya dipidana, saya harus menemukan kamu lebih dahulu. Saya akan mengejar kamu ke mana pun kamu bersembunyi, termasuk ke rumahmu.”
“Biar dapa pidana tapi nha musti dapa dulu,” (Biar dapat pidana tapi kamu harus saya dapat dulu). “Nanti saya iko nha, biar nha di rumah,” (Nanti saya ikuti kamu, biarpun kamu di rumah). Demikian isi pesan yang diterima Husen pada Sabtu (17/10/2026).
Husen mengaku terkejut saat menerima pesan tersebut. Padahal, dirinya tidak pernah membuat pemberitaan negatif terkait kinerja Amrin.
“Saya kaget dengan pesan itu. Bagi saya pribadi, sebelumnya saya tidak pernah menulis berita yang berkaitan dengan kinerjanya di DPRD,” ujar Husen.
Tak lama kemudian, ia langsung membalas untuk menanyakan maksud pesan tersebut. Namun, Wakil Ketua II DPRD dari Partai Gerindra tersebut berdalih bahwa pesan itu hanyalah gurauan.
“Itu hanya candaan saja, Pak,” ucap Amrin seperti ditirukan Husen.
Wartawan matapublikmu.com telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Amrin terkait dugaan pesan bernada ancaman tersebut, namun hingga kini ia belum merespons meski pesan konfirmasi yang dikirimkan sudah terbaca. (r/u)
















