TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Kasus gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara Ahmad Assagaf, seorang pengusaha, melawan Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin dan istrinya, Mardiana Bopeng, berlanjut ke tingkat kasasi. Keduanya yang diketahui merupakan tergugat ini telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun, permohonannya ditolak. MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Penasehat hukum Ahmad Assagaf, Ismar Juma, saat dihubungi, Selasa (13/10/2026), membenarkan penolakan upaya hukum kasasi dari Helmi Umar Muchsin dan istrinya oleh MA itu. Ia menjelaskan, dengan adanya putusan tersebut, secara otomatis MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara No: 52/PDT/2025/PT Tte tanggal 14 Januari 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate No: 39/Pdt.G/2025/PN Tte tanggal 24 November 2025.
“Permohonan kasasi dari para tergugat resmi ditolak oleh MA. Putusan ini memperkuat amar atau isi perintah dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya,” ujar Ismar.
Ismar menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, MA menyatakan Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng terbukti melakukan PMH. Oleh sebab itu, keduanya diwajibkan membayar utang pinjaman senilai Rp950 juta secara tanggung renteng kepada kliennya, Ahmad Assagaf. Lebih lanjut, Ismar menegaskan bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Apabila para tergugat tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela maka tindakan pengajuan eksekusi ke pengadilan akan dilakukan.
“Jika isi putusan tidak dilaksanakan, kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan eksekusi aset pemohon kasasi (Helmi dan istri) yang senilai dengan utang tersebut,” tegas Ismar.
Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng digugat oleh Ahmad Assagaf ke PN Ternate dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/Pn Tte pada Juni 2025 lalu.
Gugatan soal utang-piutang ini berawal saat Helmi meminjam modal untuk maju sebagai Calon Bupati Halsel pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Dalam isi petitum gugatannya, Ahmad Assagaf menyatakan para Tergugat memiliki utang pinjaman uang sebesar Rp950 juta yang belum dilunasi hingga kini. Ahmad meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan Helmi dan istri yang ingkar janji tersebut sebagai PMH atau perbuatan melawan hukum sekaligus menghukum tergugat membayar penuh utang tersebut secara tunai, sekaligus, dan tanggung renteng.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 24 November 2025, Majelis Hakim PN Ternate menyatakan eksepsi Tergugat I (Helmi) dan II (Mardiana Bopeng) tidak dapat diterima, serta memutuskan bahwa perbuatan para tergugat merupakan PMH yang merugikan penggugat. Hakim menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti memiliki utang pinjaman uang kepada penggugat senilai Rp950 juta, yang dipinjam saat Tergugat I mencalonkan diri sebagai Bupati Halsel periode 2020–2024 pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang tersebut secara tanggung renteng dan tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain diwajibkan untuk menaati dan mematuhi seluruh isi putusan, para tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp385 ribu.
Hal ini berdasarkan dengan fakta yang terungkap selama persidangan di PN Ternate. Selain menghadirkan saksi, tim penasihat hukum penggugat juga mengajukan lima bukti surat, termasuk empat kuitansi pinjaman uang, untuk memperkuat gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II. Aliran uang dalam kuitansi tersebut terdiri dari penyerahan uang sebesar Rp250 juta pada Desember 2019, Rp100 juta pada 29 September 2020, Rp500 juta pada 6 Oktober 2020, serta Rp100 juta pada 25 Januari 2021. Akumulasi dari keempat bukti kuitansi tersebut secara sah berjumlah total Rp950 juta, yang kemudian menjadi dasar pertimbangan utama bagi majelis hakim untuk menyatakan para tergugat melakukan PMH karena tidak memenuhi janji pelunasan.
Redaksi matapublikmu.com menyediakan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan ini. (r/u)
















