Polsek Ternate Utara Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Terduga Pelaku Diamankan

TERNATE, MATAPUBLIKMU.com — Resmob Polsek Ternate Utara mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian handphone berinisial IHG (24).

Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Dufa-Dufa bernama Djuwita yang kehilangan handphone pada Kamis (3/9/2026) dini hari lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mulai memperoleh indentitas pelaku.

Berbekal petunjuk dari alat bukti utama berupa rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian terus mengusut dan terungkap, pelaku menjual handphone merek Realme C71 di sebuah konter di Kelurahan Toboko.

Handphone tersebut dijual sehari usai pelaku mencurinya, dengan harg Rp1 juta.

“Handphone tersebut kemudian berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti,” ungkapnya

Lanjut Ekan, petugas selanjutnya terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Masih dalam pencarian petugas, pelaku malah bereaksi lagi. Ia kembali mencuri handphone merek Infinix Smart 9 di Kelurahan Sangaji, Ternate Utara, dan menjualnya seharga Rp350 ribu.

Foto yang diduga pelaku terkait peristiwa pencurian di Kelurahan Sangaji itu kemudian beredar dan dikantongi petugas setelah pengaduan korban baru.

Di sinilah petugas semakin yakin jika pelaku yang dicari merupakan orang yang sama pada peristiwa pencurian sebelumnya seperti dalam rekaman CCTV. Kemudian menghubungi terduga pelaku.

“Setibanya di Mako Polsek Ternate Utara terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku nekat mencuri handphone untuk membayar uang kos.

“Dari hasil penyelidikan sementara, motif terduga pelaku diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk membayar tunggakan biaya kos,” ungkap Kasi Humas.

Iptu Ekan Mukadar menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya. Sebab, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro Max. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *