OBI, MATAPUBLIKMU.com — Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal) Maluku Utara (Malut) menyatakan sikap keberpihakan penuh terhadap lima warga Desa Kawasi dan dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Malut yang saat ini tengah menghadapi proses hukum di Polres Halmahera Selatan (Halsel).
KAPAL Malut menilai langkah Polres tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus ini bermula dari aksi protes dan blokade jalan yang dilakukan oleh warga Kawasi pada 5 September 2026 lalu sebagai penolakan terhadap rencana relokasi pemukiman dan aktivitas pertambangan PT Harita Nikel.
Aksi tersebut kemudian berujung pada laporan terhadap 5 warga Desa Kawasi dan 2 Staff Walhi Malut. Tak lama, polisi kemudian Satreskrim Polres Halsel mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor.
KAPAL Malut menyoroti kejanggalan administrasi penyelidikan yang dinilai sangat terburu-buru. Berdasarkan dokumen hukum yang ditelaah, laporan pengaduan masuk pada 8 September 2026, disusul terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 9 September 2026, dan surat undangan klarifikasi yang langsung dikeluarkan pada 10 September 2026.
“Jarak waktu satu hari antara pengaduan, Sprinlidik, dan pemanggilan ini sangat tidak lazim. Ini membuktikan proses yang terburu-buru, tidak profesional, dan mengabaikan prinsip due process of law. Tindakan ini terbaca sebagai ‘kasus pesanan’ dari pihak tertentu,” tulis Koordinator KAPAL Malut, Ahmad Rumasukun dalam rilis resminya yang diterima matapublikmu.com, Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut, koalisi hukum ini menegaskan bahwa aksi protes warga Desa Kawasi merupakan hak konstitusional yang sah dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Secara spesifik, perlindungan bagi pejuang lingkungan juga diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
KAPAL Malut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas tafsir perlindungan bagi pembela lingkungan. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa korban, pelapor, saksi, ahli, hingga aktivis lingkungan yang berpartisipasi mempertahankan ruang hidupnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.
“Kualifikasi teman-teman WALHI sebagai aktivis lingkungan dan warga Kawasi sebagai korban adalah subjek hukum yang dilindungi oleh amar putusan MK. Partisipasi mereka dalam menjaga lingkungan dari kerusakan di Desa Kawasi tidak bisa dipidana,” tegas Ahmad.
KAPAL Malut menilai proses hukum yang berjalan di Polres Halsel merupakan tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Upaya ini dinilai sengaja dirancang oleh pihak tertentu untuk membungkam, mengintimidasi, serta mengkriminalisasi warga terdampak dan aktivis.
KAPAL Malut bahkan menyebut sikap Kapolres Halsel yang menindaklanjuti pengaduan tersebut setara dengan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
Atas dasar situasi tersebut, KAPAL Malut menyatakan tuntutan dan sikap tegas yang ditujukan langsung kepada Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Halsel.
“Kami juga meminta pengawasan ketat dan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat langsung dalam penanganan pengaduan yang dinilai melanggar prosedur hukum serta perlindungan HAM ini,” tandas Ahmad Rumasukun. (r/u)










