TERNATE,MATAPUBLIKMU.com — Oknum pengacara berinisial FA alias UN dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi. Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh Ilon, seorang jurnalis dari media FBINews, pada Senin (14/9/2026).
Dalam dokumen kepolisian, perkara ini tercatat dengan nomor STPLP/31/IX/RES.2.5./2026/DITRESKRIMSUS.
Laporan tersebut dipicu oleh percakapan di sebuah grup WhatsApp setelah munculnya pemberitaan berjudul ‘Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG’. Berita yang ditulis Ilon tersebut mengangkat isu dugaan permintaan setoran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
FA diduga memberikan tanggapan yang menyerang profesi wartawan di grup tersebut. Salah satu pernyataan yang dinilai melecehkan berbunyi, Kamu buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok.
Ilon menilai pernyataan tersebut sangat merendahkan kerja jurnalistik.
Atas dasar itulah, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan secara objektif.
“Kami memilih menempuh jalur hukum karena ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Ilon, Senin (14/9/2026), usai melaporkan FA.
Jurnalis FBINews ini menambahkan, pihak yang merasa keberatan terhadap suatu produk pers seharusnya menggunakan mekanisme resmi yang diatur oleh Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.
“Yang kami harapkan adalah proses ini berjalan secara transparan dan profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” tegasnya.
Dalam berkas laporannya, Ilon menyertakan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Hingga berita ini diterbitkan, matapublikmu.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada FA mengenai pelaporan dirinya. (u)
















