WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus di wilayah Halmahera Tengah (Halteng). Seorang terduga pengedar berinisial CESN diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh tim opsnal Unit 1 Subdit 3.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3, Aiptu Rustam Laher, melakukan teknik controlled delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan. Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan pelaku CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.Saat diamankan, CESN diketahui baru saja menerima paket yang diduga berisi sabu.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mes untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh petugas keamanan setempat.Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi satu saset plastik bening kecil yang diduga sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mainan anak yang telah rusak, sebuah modus yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas. Penggeledahan lanjutan di kamar CESN menemukan tiga saset plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu, yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat isap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam kotak kacamata.
Dari hasil interogasi awal, CESN mengaku bahwa paket yang diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B, sementara tiga saset sabu yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, dalam keterangannya pada Selasa (4/8/2026), membenarkan adanya pengungkapan itu. Ia mengatakan bahwa setelah penangkapan, CESN bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara,” tandasnya. (r/u)
















