SOFIFI, MATAPUBLIKMU.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) mengklaim sampai saat ini tak menemukan unsur pidana dalam penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengaku dalam penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Namun, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, lanjut Kombes Pol I Gede Putu Widyana, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap bukti-bukti baru. Jika ditemukan maka penyelidikan dibuka kembali.
“Pada intinya masih mencari bukti baru,” jelasnya.
Dugaan penjualan 90 ribu MT ore nikel yang sebelumnya diduga telah dijual oleh PT WKM diketahui milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan atau IUP dicabut. Ore nikel itu dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam perkembangan selanjutnya ore nikel tersebut disita oleh pengadilan dan status kepemilikannya berubah menjadi aset negara yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Tak hanya soal dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga menjadi sorotan terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Berdasarkan ketetapan Pemprov Malut melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT WKM diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148 untuk periode operasi 2018–2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018.
Namun, perusahaan tersebut diduga baru sekali melakukan pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000, dari total kewajiban yang ditetapkan.
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, serta saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Malut. (r/u)










