TERNATE – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar), MSA alias Syahril, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan papan nama (letter sign) “Welcome to Halbar” tahun 2018, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor (PN) Ternate, Senin (8/6/2026).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Ternate, Selasa (9/6).
Selain hukuman badan, mantan calon wali kota Ternate periode 2024–2029 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Syahril dinilai JPU terbukti dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Dua Terdakwa Lainnya Juga Dituntut
Sidang yang digelar secara terpisah itu, terdakwa SS alias Samsuddin selaku Kepala DPMPTSP Halbar periode 2018–2021 dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Masa hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Samsuddin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp318.344.503. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa lainnya, IG alias Indra selaku Direktur PT Diagonal Cipta Selaras (kontraktor pelaksana proyek), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU juga menuntut Indra membayar uang pengganti sebesar Rp186.213.500.
Terdakwa Samsuddin dan Indra dinilai JPU melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dalam dakwaan subsidair).
Setelah mendengar tuntutan JPU, ketiga terdakwa bersiap mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan pada Senin (22/6/2026) dua pekan depan.
Diketaui, proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” digulirkan sejak tahun 2017 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halbar Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1 miliar di masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Proyek yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo ini diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 miliar. (r/u)













