TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 ke wilayah Maluku Utara.
Penyidikan dilakukan dengan menelusuri ada tidaknya persekongkolan jahat afiliasi yayasan dan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku Utara dengan para tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, yang resmi ditahan Jampidsus Kejagung pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah penyidik menggeledah kantor BGN.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri mengatakan, hal ini penting dilakukan sebab pelaksanaan program MBG di Maluku Utara juga dihadapkan pada sejumlah masalah. Persoalan tersebut meliputi kasus keracunan, higienitas makanan, minimnya pengawasan tata kelola, hingga lemahnya akuntabilitas anggaran yang menyebabkan salah sasaran serta temuan makanan basi.
Selain masalah lingkungan, LIRA juga menemukan menu yang disajikan terkadang tidak sesuai dengan standar gizi seimbang serta minim variasi. “Atas temuan-temuan itu LIRA menduga terjadi praktik jual beli proyek pembangunan SPPG,” ungkap Said.
“(Kondisi) ini tentu memperkuat dugaan adanya afiliasi dengan pejabat, partai politik (parpol), hingga orang dalam (ordal). Oleh karena itu, LIRA Maluku Utara mendesak Kejagung untuk memeriksa seluruh kepala SPPG, pemilik yayasan, maupun penyedia MBG di Maluku Utara,” tandasnya.
Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana beserta dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026. Ketiganya diduga melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Modus operandi adalah memanipulasi verifikasi pada portal mitra BGN untuk meloloskan “yayasan boneka”, yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat yang dikendalikan oleh para tersangka. Melalui penunjukan sepihak sebagai pengelola SPPG, yayasan-yayasan terafiliasi dengan para tersangka ini dapat meraup dana insentif negara senilai miliaran rupiah setiap harinya.
Selain memanipulasi kemitraan yayasan, para tersangka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga (markup) sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Beberapa barang yang anggarannya dimarkup antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penetapan eks tiga pimpinan MBG itu sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 Mei 2026 setelah diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik Jampidsus juga telah menggeledah kantor BGN di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik seperti handphone serta laptop milik ketiga tersangka untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut. (r/u)










