SOFIFI – Polda Maluku Utara (Malut) dan jajaran mencatat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat relatif kondusif dalam lima bulan terakhir, dari Januari hingga Juni (2026) di Malut. Hal tersebut tercermin dari rendahnya jumlah kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).
Sepanjang lima bulan itu, tercatat 25 laporan polisi terkait kasus 3C. Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata hanya terjadi sekitar satu kasus setiap minggu di seluruh wilayah Malut.
Angka tersebut menjadi indikator positif bahwa langkah preventif berkelanjutan oleh Polda Malut dan jajaran mampu menekan kriminalitas. Berbagai kegiatan kepolisian—seperti patroli rutin di lokasi rawan, patroli dialogis, sambang warga, penyuluhan kamtibmas, dan penguatan siskamling—hingga sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat terus dioptimalkan guna mencegah tindak pidana.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, tren kasus 3C juga menunjukkan situasi yang relatif terkendali. Sepanjang 2025, tercatat 65 kasus atau rata-rata sekitar 1,25 kasus setiap minggu. Sementara itu, hingga awal Juni tahun ini, hanya tercatat 25 kasus atau sekitar 1,1 kasus per minggu. Penurunan ini membuktikan bahwa upaya pencegahan secara konsisten berdampak positif bagi stabilitas kamtibmas di Malut.
Dari seluruh kasus tersebut, jajaran Polda Malut telah mengamankan 28 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, yaitu 9 unit sepeda motor, 13 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 1 unit CCTV, 2 buah diska lepas (flashdisk), 2 buah brankas, dan 1 pucuk senjata api rakitan. Selain itu, turut disita kabel dan pipa tembaga, uang tunai rupiah serta mata uang asing, dokumen penting, hingga berbagai barang hasil curian lainnya.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W mengatakan rendahnya angka kasus yang terjadi tidak terlepas dari strategi preventif yang terus dikedepankan oleh Polda Malut dan jajaran.
“Selain melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui patroli rutin, patroli dialogis, sambang warga, serta kegiatan Kepolisian lainnya yang bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Dari seluruh kasus yang ditangani, total kerugian korban mencapai sekitar Rp2.045.532.000. Kerugian terbesar berasal dari pencurian pipa tembaga di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah dengan nilai mencapai Rp1.393.000.000.
Kombes Wahyu menyatakan patroli preventif akan terus ditingkatkan, khususnya di kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, pelabuhan, terminal, kawasan industri, objek vital, serta lokasi rawan kriminalitas.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Caranya dengan meningkatkan kewaspadaan, mengaktifkan kembali siskamling, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memanfaatkan CCTV, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
Para orang tua juga diimbau meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan sejak dini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, keagamaan, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan. Lingkungan yang aktif dan produktif akan menjadi benteng efektif dalam mencegah kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbaunya.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mempertahankan situasi kondusif di Maluku Utara,” tegas Kombes Wahyu menutup keterangannya. (r/u)










