Weda, MATAPUBLIKMU.com – Jajaran Polres Halmahera Tengah (Halteng) gencar melaksanakan razia minuman keras (miras) sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran miras tradisional di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah, Selasa (24/3/2026) petugas berhasil mengamankan ratusan liter serta kantong miras jenis cap tikus, sekaligus memusnahkan lokasi penyulingan ilegal.
Di wilayah Weda Tengah, Polsubsektor Weda Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., berhasil mengamankan miras jenis cap tikus dari tangan penjual sebanyak 60 kantong ukuran 600 ml serta 20 botol miras jenis Casanova.
Sementara itu, Polsubsektor Weda Utara turut melakukan penindakan dengan mengamankan 50 kantong plastik miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml.
Tim Resmob Cokaiba Polres Halteng juga berhasil menyita sebanyak 80 kantong plastik cap tikus ukuran 600 ml dari hasil razia di lokasi berbeda.
Sedangkan Polsubsektor Weda Selatan melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan tempat penyulingan miras tradisional. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sekitar 50 liter cap tikus yang siap diedarkan.
Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halteng dalam memerangi peredaran miras di wilayah hukumnya.
AKBP Fiat mengatakan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., kepada seluruh jajaran agar meningkatkan razia peredaran miras di setiap wilayah hukum guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas.
“Razia ini akan terus kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi menjaga lingkungan yang aman dan tertib.(*)










