Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Terkuak fakta baru kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terduga pelaku Bripka RD, anggota Batalyon C Satbrimob Polda Maluku Utara (Malut) terhadap istrinya, PW. Ternyata, anak korban yang masih berumur 5 tahun diduga turut menjadi korban penganiayaan.
“Tak hanya menganiayaku, dia (Bripka RD) juga membanting anakku dari pernikahan sebelumnya hingga mengalami sakit pada kaki dan trauma,” ujar kuasa hukum korban, M Bahtiar Husni mengulang peryataan yang disampaikan korban, Selasa (24/3/2026).
Korban juga mengungkapkan bahwa kekerasan bukan kali pertama terjadi, pelaku kerap bertindak kasar setiap kali emosi, bahkan dalam kejadian sebelumnya membuat kakinya harus dijahit karena luka akibat KDRT.
M Bahtiar Husni memaparkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami kliennya bermula pada saat Bripka RD menelepon PW. Karena sementara di jalan sedang mengemudi PW tak leluasa berbicara dan seketika menutup sambungan telepon. Hal sepele ini membuat Bripka RD kembali menelepon dengan suara yang meledak-ledak diduga dalam kondisi mabuk.
Korban setibanya di rumah, langsung dianiaya Bripka RD. Kepala korban diduga dibenturkan ke dinding hingga mengalami pendarahan di otak dan harus menjalani operasi.
Korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya, sempat menghubungi atasan pelaku. Pimpinan tersebut datang ke lokasi dan melihat langsung kondisi korban sebelum orang tua korban tiba
Kasus ini telah dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek Ternate Utara pada Minggu (22/3) malam usai kejadian dengan nomor laporan STPL/05/III/2026/SPKT SEK UTARA.
M. Bahtiar Husni yang juga Direktur YLBH Malut itu mengatakan kedua orang tua korban telah diperiksa sebagai saksi. Ia berharap atasan pelaku juga harus ikut diperiksa sebagai saksi.
Terpisah, Kapolsek Ternate Utara, Iptu Rizki Kurniawan Tresnadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan diterimanya laporan tersebut.
Kata Rizki sejumlah saksi telah diperiksa, sementara korban belum dimintai keterangan resmi karena masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
“Pelaku akan diproses secara menyeluruh, baik dari sisi etik maupun pidana. Saat ini proses berjalan untuk laporan KDRT, sedangkan unsur kekerasan terhadap anak akan didalami dan kemungkinan digabung dalam satu perkara,” tegas dia.
Sebagai informasi Bripka RD saat ini telah ditahan Bidpropam Polda Malut untuk kepentingan pemeriksaaan lebih lanjut. (*)










