Jakarta, MATAPUBLIKMU.com – Aliansi Peduli Lingkungan (Apel) Maluku Utara (Malut) secara resmi mengadukan PT Smart Marsindo dan PT Mineral Trobos ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (16/3/2026)
Dua perusahaan pertambangan nikel di Halmahera Tengah itu diduga melanggar hukum terkait tindak pidana pertambangan.
Ketua Apel Malut, Rahmat Karim mengatakan berdasarkan data yang dihimpun, PT Smart Marsindo diduga beroperasi tanpa status Clear and Clean (CnC) di sistem Mineral dan Batubara (Minerba) One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tidak memiliki dokumen perencanaan resmi memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang selesai atau pascatambang yang sah.
“(Ini tentunya) izin perusahaan dinilai cacat hukum karena diduga didapat tanpa proses lelang resmi. Menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ungkap Rahmat di Jakarta.
Sementara PT Mineral Trobos dilaporkan karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung sehingga aktivitas penambangan disegel oleh Satgas PKH awal 2026 lalu.
“Kami mendesak KPK segera masuk ke ranah pidana. Ini bukan sekadar denda, tapi soal kerugian negara dan efek jera bagi pemain tambang yang merasa kebal hukum,” tegas Rahmat
Ia menyesalkan aktivitas PT Smart Marsindo mengeruk biji nikel yang masih berlangsung padahal administrasi finansial dan teknisnya masih dipertanyakan. Hal ini dikhawatirkan bisa memicu kerusakan biodiversitas dan pencemaran air yang masif di wilayah konsesi tersebut.
Rahmat juga menyayangkan sikap Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum yang dinilai “setengah hati” menindak kedua perusahaan tersebut. Meski indikasi pelanggaran kasat mata, operasional kedua perusahaan dilaporkan masih berjalan hingga kini.
Ia pun mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Shanty Alda Nathalia selaku petinggi perusahaan PT Smart Marsindo serta David Glen Oei selaku selaku petinggi PT Mineral Trobos terkait laporan tersebut.
“(Serta) mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat di Kementerian ESDM yang membiarkan izin non-CnC tetap beroperasi dan segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan,” pintah Rahmat.
Hingga berita ini dipublish masih dilakukan upaya konfirmasi terhadap para pihak yang telah dilaporkan. (*)













