Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, kian marak di wilayah Maluku Utara. Di sejumlah tempat masih ditemukan berbagai macam merek rokok ilegal yang bebas diperjualbelikan. Seperti di Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Tengah dan Sofifi Kota Tidore Kepulauan.
Hasil penelusuran di lapangan belum lama ini terungkap, rokok ilegal yang dijual bebas yakni Omni Bold, Rastel Bold, dan Prasasti Bold. Begitu jelas, rokok ini terdapat masalah (ilegal) pada pita cukainya. Di luar kemasan tertulis 12 batang faktanya terdapat 20 batang di dalam. Juga informasi pembuatan SKT (sigaret kretet tangan) dan SKM (sigaret kretet mesin), nama perusahaan dan harga rokok juga berbeda, ada yang di luar kemasan tertulis Rp18. 000 berbeda dengan yang tertulis di pita cukai Rp7.275 per kemasan/bungkus.
Sejumlah pedagang di Halmahera Timur mengaku memperoleh pasokan Omni Bold secara rutin dari distributor tertentu, meski enggan membeberkan jalur distribusinya.
Di Halmahera Tengah pedagang mengaku rokok ilegal merek Martil cukup bebas di pasaran.
Sebagian pedagang lainnya mengaku keberadaan rokok ilegal tersebut membuat
persaingan harga tidak sehat. “Kami sulit bersaing karena harga rokok ilegal jauh lebih murah,” ujar seorang pedagang di Halmahera Tengah kepada wartawan.
Salah satu warga Sofifi yang juga enggan namanya disebut mengaku, dirinya merupakan perokok dengan selera rokok Omni Bold. Ia juga mengatakan temannya punya selera rokok Martil.
“Rokok ini (Omni Bold) ada jual di kios tempat tinggal saya, karena selain murah, isinya (per satu kemasan) 20 batang,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya saat dihubungi di Ternate Kamis (12/2/2026) mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal ini. “Kalau dilihat pitanya SKT tapi rokoknya SKM (maka) ini terindikasi Ilegal (dan kami akan segera tindaklanjuti),” singkat Ary. (*)















