LBH Ansor Malut : Somasi Polda ke Warga Ubo-Ubo Ternate Merupakan Rangkaian Kriminalisasi

Ternate, MATAPUBLIKMU.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut), Zulfikran Bailussy, membantah keras pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono yang menyebut somasi kepada warga Ubo-Ubo sebagai langkah persuasif dan murni perdata.

Menurut Zulfikran, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta hukum. Karena, di saat yang sama Ditreskrimum Polda Malut telah menerbitkan surat resmi ‘Permintaan Keterangan’ dengan dalil penyelidikan tindak pidana penyerobotan tanah Pasal 385 jo Pasal 167 KUHP.

“Ini kontradiksi terang-benderang. Di media disebut (ngomong) perdata dan persuasif, tapi di lapangan warga dipanggil oleh penyidik pidana. Negara tidak boleh berbicara dengan dua wajah,” tegas Zulfikran, Selasa (20/1).

Lanjut dia, Somasi diklaim perdata, akan tetapi penyelidikan pidana sudah berjalan. Berdasarkan Surat Ditreskrimum Polda Malut tertanggal 6 Januari 2026, warga dipanggil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan dasar Pasal 385 jo Pasal 167 KUHP berdasarkan paporan polisi dan surat perintah penyelidikan.

“Secara hukum, ini menunjukkan bahwa Polda sudah menempatkan warga sebagai pihak terlapor dalam proses pidana; somasi bukan lagi langkah persuasif, melainkan bagian dari rangkaian kriminalisasi. Kalau ini perdata, kenapa yang memanggil penyidik pidana? Kalau ini persuasif, kenapa pasal-pasal pidana sudah dikunci sejak awal?” ujar Zulfikran.

Ia pun menilai peryataan kapolda tidak konsisten dengan dokumen resmi Polda sendiri. Sebab, dokumen resmi kepolisian adalah alat bukti hukum, bukan pernyataan pers.

“Isi surat Ditreskrimum justru membuktikan bahwa Polda tidak menunggu gugatan perdata. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu milik Polda namun warga sudah dipanggil dalam kerangka pidana. Ini bukan lagi soal tafsir. Ini soal fakta administrasi hukum yang dibuat oleh Polda sendiri,” tegasnya.

Prinsip dasar hukum siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. LBH Ansor menegaskan prinsip hukum universal dan berlaku mutlak actori incumbit onus probandi  siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan. Dalam perkara ini, Polda yang mengklaim tanah sebagai aset, maka Polda wajib membuktikan, bukan warga yang dibebani klarifikasi pidana.

“Pembuktian yang wajib dibuka secara transparan meliputi jenis hak atas tanah yang sah (Hak Pakai/HPL) bukan klaim sepihak. Dasar perolehan tanah. Pencatatan resmi dalam SIMAK-BMN Kementerian Keuangan. Dan SK Penetapan Status Penggunaan (PSP). Tanpa itu, klaim aset tidak sah secara hukum,” kata dia.

Zulfikran menegaskan, penerapan pasal-pasal pidana yang digunakan cacat secara yuridis yakni Pasal 167 KUHP mensyaratkan ‘masuk’ ke pekarangan orang lain. Padahal warga sudah tinggal dan membangun rumah puluhan tahun, bukan ‘masuk’.

Sementara Pasal 385 KUHP mensyaratkan niat jahat dan perbuatan melawan hukum. Padahal warga tinggal dengan itikad baik.
Di mana, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) pendekatan pidana dalam konflik agraria semakin dipersempit dan ditegaskan sebagai ultimum remedium, untuk itu pidana tidak boleh dipakai untuk menekan warga dalam sengketa tanah.

Menurut Julfikran negara tidak boleh menjadi pihak sekaligus penyidik. Karena langkah seperti itu berbahaya bagi prinsip negara hukum karena Polda bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah dan sekaligus sebagai penyidik pidana.

“Ini konflik kepentingan serius. Aparat tidak boleh menjadi pemain dan wasit sekaligus,” tegas Zulfikran.

Berikut Sikap Resmi LBH Ansor Malut :

1.LBH Ansor Malut menegaskan, Pernyataan Kapolda di media tidak sejalan dengan tindakan hukum Polda di lapangan;
2.Somasi yang diikuti pemanggilan pidana bukan langkah persuasif.
3.Proses pidana terhadap warga Ubo-Ubo adalah prematur dan berpotensi kriminalisasi.
4.Jika Polda merasa memiliki hak, silakan buktikan secara hukum, terbuka, dan di forum yang berwenang.

“Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan kemarahan. Jika klaim Polda benar, buktikan. Jika belum, hentikan kriminalisasi warga,” tutup Zulfikran Bailussy.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *