TERNATE – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus, dalam razia yang digelar Rabu (27/5/2026).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo dalam keterangannya Kamis (28/5/2026) mengatakan, razia kali ini menyasar kapal penumpang KM Aksar Saputra 09 yang baru tiba dari Manado, Sulawesi Utara. Petugas menyisir area kapal yang disinyalir dan menemukan 56 botol miras di bagian dek satu.
“Dalam pelaksanaan razia di KM Aksar Saputra 09, personel menemukan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus yang disimpan di dek satu kapal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua dus berisi 10 botol miras jenis cap tikus ukuran 1.500 ml dan dua dus lainnya berisi 46 botol cap tikus ukuran 600 ml. Total keseluruhan miras yang ditemukan sebanyak 56 botol,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Ipda Sudirjo melanjutkan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan.
“(Kami) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa maupun mengedarkan minuman beralkohol ilegal karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbau dia. /u)










