Kasus Dugaan Penghasutan Aksandri Kitong Mandek, Kinerja BK DPRD Malut Dipertanyakan

SOFIFI – Dewan Eksekutif Rampai Nusantara Maluku Utara menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara (Malut) dalam menangani dugaan pelanggaran etik Aksandri Kitong, terkait kasus dugaan penghasutan dan penghinaan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya sempat ramai kegaduhan di masyarakat akibat ulah perkataan Aksandri Kitong di whatsapp group (WAG) DPC GAMKI Halmahera Utara. Menanggapi hal itu BK DPRD Malut berjanji akan menindaklanjuti memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, terlebih lagi sudah ada laporan resmi dari Rampai Nusantara Maluku Utara, namun, hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan.

Sekretaris Dewan Eksekutif Rampai Nusantara Maluku Utara, Abdullah Adam saat dihubungi Jumat (29/5/2026) mengatakan, menanggapi laporan tersebut, BK DPRD Malut berjanji akan menjadwalkan pemeriksaan dengan ikut meminta keterangan dari pihak pelapor, akan tetapi hingga hampir dua bulan saat laporan diterima, pihak pelapor tak kunjung dimintai keterangan. “Sampai hari ini panggilan itu tak kunjung datang (ke kami),” ujarnya.

Belum adanya pemanggilan terhadap pihaknya sebagai pelapor, Abdullah menduga BK DPRD Malut tidak berani mengusut kasus tersebut atau terkesan melindungi terlapor. “Katanya janji jadwalkan pemeriksaan dengan kami, tetapi sampai saat ini tidak ada. Atau jangan-jangan BK sudah masuk angin dalam memproses masalah AK ini,” sesalnya.

Alud sapaan akrab Abdullah Adam pun mengingatkan kepada BK DPRD Malut untuk tidak main-main dalam menangani kasus oknum dari Kader Partai Demokrat itu. BK DPRD Malut, kata Alud, harus bersikap tegas dan transparan dalam menindak setiap anggota yang terbukti bermasalah. “BK DPRD Maluku Utara harus bersikap tegas dan transparan untuk menuntaskan kasus etik tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Aksandri Kitong viral akibat pernyataannya di whatsapp group GAMKI Halmahera Utara pada Minggu (29/3/2026) lalu. Ia diduga sengaja mengeluarkan kata-kata provokatif ‘baku bunuh’ yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Selain dilaporkan ke BK DPRD Malut, anggota DPRD periode 2024–2029 ini juga dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Namun, hingga kini ia belum kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangaji, saat dimintai tanggapan terkait penanganan kasus etik Aksandri Kitong, belum merespons hingga berita ini dipublikasikan. (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *