OBA, MATAPUBLIKMU.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyoroti dugaan aktivitas pengerukan material batuan dan pasir oleh PT Arafat Timur Perkasa di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Aktivitas yang menggunakan alat berat excavator tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Material hasil pengerukan kemudian diolah menjadi pasir abu dan kerikil untuk kepentingan komersial.
Berdasarkan informasi yang diterima Formapas, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut terkait pengambilan material di kawasan sungai.
Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas Malut, Alfian Sangadji, mendesak Polda Malut dan Polresta Tidore Kepulauan segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, serta menutup sementara aktivitas pengerukan apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun ancaman kerusakan lingkungan.
Alfian juga mempertanyakan sikap aparat kepolisian. Pasalnya, aktivitas pengerukan tersebut disebut berlangsung tidak jauh dari Kantor Polda Malut, tetapi hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum secara terbuka.
“Lokasinya tidak jauh dari Kantor Polda Malut, tetapi mengapa aktivitas ini terkesan dibiarkan? Polda Malut dan Polres Tidore jangan tutup mata. Segera turun ke lokasi, periksa legalitas perusahaan, dan hentikan aktivitas apabila terbukti melanggar aturan,” tegas Alfian, Senin (2/11).
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi harus menyentuh pemilik, pimpinan, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional PT Arafat Timur Perkasa.
Formapas juga menyoroti kondisi badan sungai yang disebut semakin melebar akibat pengerukan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi mengancam lahan pertanian, tanaman, dan keselamatan masyarakat sekitar.
Atas persoalan tersebut, Formapas Malut dengan tegas mendesak Polda dan Polresta Tidore segera menutup sementara aktivitas pengerukan PT Arafat Timur Perkasa apabila ditemukan pelanggaran.
Formapas Malut juga mendesak Dinas ESDM memeriksa seluruh dokumen perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan perusahaan.
Alfian menegaskan bahwa Formapas akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Jangan sampai kepentingan bisnis perusahaan mengalahkan hukum dan keselamatan masyarakat. Kami meminta Kapolda Malut dan Kapolres Tidore segera bertindak. Periksa perusahaannya, periksa pemiliknya, dan hentikan aktivitas yang terbukti melanggar hukum. Jangan menunggu Kali Oba rusak dan masyarakat menjadi korban baru aparat bergerak,” tutup Alfian.
PP Formapas Malut juga mendesak PT Arafat Timur Perkasa memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait seluruh legalitas dan rekomendasi teknis aktivitas pengerukan di Kali Oba.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Arafat Timur Perkasa terkait dugaan pengerukan material tersebut. (**)












