TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Kasus dugaan investasi bodong “Zahra Berkah” memasuki babak baru. Setelah owner, Syahriani (34), ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, kini giliran salah satu leader investasi ilegal tersebut yang resmi dilaporkan ke Polres Ternate, Selasa (27/10/2026).
Leader tersebut diketahui berinisial F, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maluku Utara. Ia dilaporkan oleh 7 member melalui kuasa hukum mereka,
Mubarak A. Waysamola.
“Hari ini, kami selaku Penasihat Hukum Korban investasi bodong Zahra Berkah mewakili klien kami selaku member mengajukan Laporan Polisi secara tertulis di Polres Ternate guna melaporkan salah satu leader dengan inisial F,” kata Mubarak dalam rilis resminya yang diterima wartawan.
Mubarak mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh para kliennya variatif. Nilai kerugian berkisar mulai dari Rp30 juta, Rp40 juta, Rp50 juta, bahkan ada korban yang menelan kerugian hingga mencapai lebih dari Rp400 juta. Seluruh bukti transaksi tersebut kini telah dilampirkan ke dalam berkas laporan polisi.
Menurut Mubarak, hubungan hukum dalam perkara ini terjadi langsung antara para korban dengan terlapor F. Hal ini didasari oleh fakta bahwa seluruh transaksi pengiriman uang investasi dari member dikirimkan langsung ke nomor rekening pribadi milik F, bukan ke rekening owner investasi Zahra Berkah yang sebelumnya telah ditahan.
Ia menegaskan, meskipun para leader berdalih tidak menikmati uang hasil investasi tersebut, mereka tidak bisa lepas dari jerat hukum. Peran leader dianggap sangat sentral karena ikut aktif mengajak, mempromosikan, serta menjadi jembatan penghubung yang memfasilitasi aliran dana dari member ke owner dalam praktik investasi ilegal tersebut.
“Menurut hemat kami, para leader tidak terlepas dari tanggung jawab hukum dan ikut serta melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Mubarak.
Dalam laporan tertulis tersebut, terlapor F dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin, penipuan, dan/atau penggelapan. Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 305 ayat (1) Jo. Pasal 237 Jo. Pasal 46 Jo. Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Jo. Pasal 492 Jo. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mubarak meminta agar Kapolres Ternate memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Ia juga berharap penyelidik dan penyidik Satreskrim Polres Ternate segera memanggil para saksi korban serta memeriksa dan memproses terlapor F sesuai dengan hukum yang berlaku.(**)















