WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Arif Budiman didesak untuk memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum anggota Brimob Polda Malut. Insiden tersebut terjadi saat penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian barang di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah (Halteng).
Peristiwa yang menimpa salah satu terduga pelaku, Stenly R. Mamala, terjadi pada Minggu malam, 23 Agustus 2026. Penangkapan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Malut dan petugas keamanan PT IWIP tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran di tengah malam. Di dalam kendaraan, Stenly tengah bersama istri, Cristina Sirken, dan bayinya yang masih berusia delapan bulan. Kejar-kejaran itu berakhir tragis setelah tangan kanan Stenly tertembak. Kini, ia ditahan di Mapolres Halteng bersama lima terduga pelaku lainnya yang sudah hampir dua bulan ditahan.
Kuasa hukum Stenly, Agus R. Tampilang meminta Kapolda Malut segera membentuk tim khusus untuk mengusut penembakan tersebut secara transparan. Menurut Agus, tindakan penembakan secara ugal-ugalan di depan keluarga korban merupakan preseden buruk bagi institusi kepolisian.
“Proses penyelidikan dan penyidikan memang merupakan kewenangan polisi. Namun, penyidik wajib tunduk pada regulasi, salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Aturan ini jelas membatasi hak dan kewenangan aparat. Penyelidikan tidak serta-merta mencabut hak-hak dasar warga negara,” ujar Agus saat dihubungi di Ternate, Sabtu (24/10/2026).
Selain menyoroti tindakan represif aparat, Agus mempertanyakan dasar hukum penahanan para terduga pelaku. Ia menilai kasus pencurian ini harus didasari oleh pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini jajaran direksi atau petinggi PT IWIP. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menduga belum ada laporan resmi dari IWIP.
Agus menegaskan bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk perusahaan asing (IWIP) yang beroperasi di Indonesia. Polisi diharapkan bertindak sebagai penegak hukum yang objektif, bukan menjadi pelindung kepentingan korporasi secara sepihak. Jika terbukti tidak ada laporan resmi dari Direktur ataupun Petinggi PT IWIP, Agus meminta perkara ini digugurkan demi hukum.
Lebih lanjut, pihak Agus menyayangkan lambannya penanganan laporan balik terkait kasus penembakan ini karena belum ada kejelasan perkembangan kasus maupun penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bagi korban penembakan.
“Kami juga meminta Kompolnas untuk turut mengawasi kasus ini agar oknum yang terlibat mendapat sanksi tegas hingga pemecatan jika terbukti bertindak diluar batas aturan,” tambah Agus.
Sebelumnya, penangkapan hingga berujung pada dugaan penembakan ini berawal dari tuduhan pencurian tembaga milik IWIP yang berujung pada penahanan enam orang di Mapolres Halteng. Proses penegakan hukumnya kini menuai sorotan akibat tindakan penembakan di tengah proses pengejaran terhadap satu terduga pelaku yakni Stenly R. Mamala.
Kronologi dugaan penembakan versi Cristina istri Stenly R. Mamala
Peristiwa penembakan bermula pada Minggu malam, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIT. Korban (Stenly), istrinya (Christina), dan anak balita mereka yang berusia 8 bulan sedang melakukan perjalanan mengendarai mobil dari Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan menuju Tobelo, Halmahera Utara. Di tengah perjalanan, mobil mereka sempat dihentikan untuk pemeriksaan rutin di Pos Polisi Polsek Payahe dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah diperiksa.
Sekitar 10 hingga 20 menit setelah meninggalkan Pos Payahe dan memasuki kawasan Weda, Halteng, mobil korban tiba-tiba dikejar dari belakang oleh kendaraan Light Vehicle (LV) milik perusahaan IWIP. Karena kondisi jalan yang gelap gulita, jauh dari pemukiman warga, serta membawa istri dan balita di dalam mobil, Stenly panik dan ketakutan sehingga memilih untuk tidak berhenti dan langsung menancap gas memacu kendaraannya.
Selama aksi kejar-kejaran yang menegangkan tersebut, mobil petugas sempat menabrak bagian belakang mobil Stenly sebanyak tiga kali. Lantaran situasi yang sangat panik, mobil yang dikendarai Stenly akhirnya hilang kendali, oleng, hingga menabrak bukit tanah di pinggir jalan dan terhenti secara paksa.
Ketika mobil korban sudah berhenti total, oknum Brimob berinisial DR yang turun dari kendaraan bersama dua orang lainnya, satu diantaranya mengenakan seragam (APD) IWIP langsung mengarahkan senjata ke arah mobil, tak lama kemudian DR diduga melepaskan tembakan ke arah mobil. Tembakan tersebut sempat diarahkan tepat ke kaca bagian kiri tempat istri korban (Christina) dan bayinya duduk.
Demi menyelamatkan nyawa anak dan istrinya, Stenly dengan sisa tenaga langsung memasukkan gigi mundur untuk meloloskan diri. Saat mobil bergerak mundur itu lah tembakan oknum Brimob mengenai tangan kanan Stenly. Meski dalam kondisi terluka dan bersimbah darah, Stenly tetap nekat memacu mobilnya mundur hingga mereka berhasil masuk dan bersembunyi di dalam hutan untuk menyelamatkan diri dari kejaran sejumlah aparat tersebut.
Keesokan paginya pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIT, istri korban baru berhasil menghubungi pihak keluarga untuk dievakuasi dan mendapatkan perlindungan medis di Desa Todapa. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Propam Korbrimob karena diduga melanggar SOP. Tak hanya itu, handphone Cristina, istri Stenly juga diduga dirampas oleh oknum polisi tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan matapublikmu.com terkait peristiwa penembakan ini belum membuahkan hasil. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, hingga kini tidak merespons pertanyaan yang dikirimkan, bahkan nomor kontak wartawan diduga telah diblokir. Serupa juga ditunjukkan oleh Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, yang tetap bungkam dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan konfirmasi yang dilayangkan redaksi terkait penanganan kasus dugaan penembakan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (r/u)















