WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) diduga bertindak di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Seorang warga asal Halmahera Tengah (Halteng) diduga menjadi korban penembakan hingga dilaporkan mengalami luka serius. Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Kasus ini mencuat setelah Christina Sirken, warga Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, resmi diperiksa sebagai pelapor oleh Bidpropam Korbrimob pada Kamis, 17 September 2026.
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Subbid Paminal IPTU Suharyanto bersama Banit 1 Subbid Paminal AIPDA Wahyu Dwi Anggoro.
Proses hukum ini merujuk pada Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/2026082800096/VIII/2026/Bagyanduan tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai dugaan penggunaan senjata api dan penganiayaan. Terduga pelaku adalah Denis Rongga (DR), anggota Brimob Polda Malut. Selain itu, penanganan kasus juga didasari Surat Perintah Komandan Korps Brimob Polri Nomor: Sprin/2699/IX/HUK.6.6./2026 tertanggal 10 September 2026 perihal penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Di hadapan penyidik, Christina membeberkan kronologi peristiwa yang menimpa keluarganya. Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, ia bersama suaminya, Stenly R. Mamala (korban), dan bayi mereka yang masih kecil, tengah berkendara dari Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan menuju Tobelo, Halmahera Utara.
Di tengah perjalanan, mobil mereka sempat dihentikan di Pos Polisi Polsek Payahe untuk pemeriksaan rutin. Setelah petugas memeriksa kondisi dalam mobil dan tidak menemukan masalah, mereka dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Namun ironisnya, sekitar 10 menit setelah meninggalkan pos, sebuah kendaraan tambang berwarna putih milik PT IWIP tiba-tiba mengejar, memepet, dan menabrak mobil mereka dari belakang. Kendaraan tersebut ternyata ditumpangi oleh security PT IWIP, anggota polisi, dan anggota Brimob, DR.
“Kami sangat ketakutan, sehingga suami saya tidak mau berhenti dan langsung menancap gas. Terjadilah aksi kejar-kejaran,” ungkap Christina.
Selama pengejaran, tembakan sempat dilepaskan dari dalam mobil PT IWIP ke arah kendaraan korban. Karena panik dan situasi jalan yang jauh dari pemukiman warga, Stenly terus memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak bukit dan terhenti.
Saat mobil korban berhenti, oknum Brimob dari dalam mobil mengarahkan tembakan tepat ke arah kursi penumpang kiri yang diduduki Christina. Demi menyelamatkan istri dan bayinya, Stenly langsung memundurkan mobil.
Meski petugas berteriak meminta mereka berhenti, rasa takut membuat Stenly terus berupaya mundur untuk meloloskan diri. Di momen itulah, DR melepaskan tembakan yang mengenai tangan kanan Stenly. Walau terluka, Stenly tetap memacu mobilnya hingga akhirnya mereka berhasil bersembunyi di dalam hutan.
Keesokan harinya, Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIT, Christina menghubungi kakak iparnya, Tito. Tito kemudian mengevakuasi mereka ke rumah seorang warga di Desa Todapa untuk berlindung. Tak lama, dua anggota Polsek Payahe dan seorang Babinsa datang menjemput untuk membawa Stenly ke Puskesmas Payahe guna mendapatkan perawatan medis awal.
Masalah tidak berhenti di situ. Saat dalam perjalanan menuju Polres Halteng, Stenly meminjam ponsel milik Christina untuk memberi kabar kepada keluarga bahwa dirinya ditahan. Namun, ponsel tersebut mendadak dirampas oleh anggota Intel Brimob berinisial O alias Opo.
Ketika Christina mempertanyakan dasar perampasan ponsel dan meminta surat penahanan, oknum tersebut hanya menjawab singkat, “Harus kooperatif.” Setibanya di Polres Weda, Stenly langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Christina menyayangkan minimnya perlindungan medis bagi suaminya selama di sel. Selama kurang lebih dua minggu ditahan, Stenly diduga tidak mendapatkan perawatan layak hingga luka tembak di tangannya mengalami infeksi parah.
Setelah pihak keluarga melakukan protes keras, Polres Halteng akhirnya mengizinkan Stenly dibawa ke Klinik Polres hanya untuk dibersihkan lukanya. Namun setelah itu, perawatan dihentikan kembali.
“Setelah itu tidak ada lagi perawatan. Akibatnya luka suami saya infeksi berat, membusuk, bahkan sampai mengeluarkan bau tidak sedap,” kata Christina.
Akibat insiden tersebut, Christina mengaku keluarganya mengalami kerugian, baik secara fisik maupun materiil. Selain tangan kanan suaminya yang cacat akibat luka tembak, mobil Daihatsu Ayla putih milik mereka juga mengalami kerusakan parah—kaca sebelah kiri pecah, bodi kanan belakang baret, dan bodi kanan depan penyok.
“Kami sangat dirugikan, apalagi mobil tersebut statusnya masih dalam masa cicilan,” pungkas Christina.
Hingga saat ini, penyebab sehingga korban dibuntuti sampai diduga terjadinya penembakan tersebut belum diketahui pasti. Belum ada keterangan resmi dari Polda Malut dan Polres Halteng terkait insiden ini. (**)












