TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Tim kuasa hukum Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman resmi melaporkan akun Facebook atas nama Wiwin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut). Akun tersebut dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang diduga menyerang pribadi Tauhid.
Laporan tersebut resmi tercatat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kuasa hukum Wali Kota Ternate, Sugiar Aziz, menegaskan kliennya tidak antikritik terhadap kebijakan pemerintah. “Kalau kritik ditujukan atas jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja. Itu bagian dari hak demokrasi warga negara,” kata Sugiar.
Namun, menurut Sugiar, unggahan akun Wiwin telah melampaui batas dan masuk ke ranah serangan pribadi. “Akun Wiwin ini menyebut, ‘Ya Allah, matikan Tauhid.’ Ada juga postingan lain yang menyinggung. Ini jauh dari konteks penyampaian pendapat,” ucapnya.
Sugiar merinci terdapat tiga unggahan akun Wiwin di Facebook yang menjadi dasar pelaporan:
Pada 23 September 2026, akun tersebut diduga menulis di grup Facebook Viral Maluku Utara dengan kalimat, “Mari sama-sama kita berniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid.”
Kemudian, pada 8 Oktober 2026, akun tersebut diduga mengunggah tulisan yang menyerang program pengelolaan sampah Pemkot Ternate menggunakan istilah yang dinilai merendahkan martabat wali kota.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, akun Wiwin diduga mengunggah di grup Suara Warga Ternate yang berbunyi, “matikan Tauhid dalam keadaan hina.”
Laporan tersebut, lanjut Sugiar, didasarkan pada UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur tentang larangan penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di ruang digital.
Sugiar menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dijunjung tinggi. Namun, kebebasan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan seseorang secara pribadi.
”Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa ini secara objektif. Kebebasan berpendapat ada batasnya, terutama jika sudah menyangkut kehormatan pribadi,” tegasnya.
Kepala Seksi di Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Malut, AKP Wahyudi S. Diba, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin sudah kami terima,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas laporan. Polisi berjanji akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum, termasuk mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk mengklarifikasi fakta di balik unggahan-unggahan tersebut. (r/u)












