TIDORE, MATAPUBLIKMU.com – Seorang warga Kelurahan Doyado, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Safar Kama (46), melaporkan dugaan penipuan dengan modus ritual penggandaan uang kepada polisi.
Dalam perkara tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah diduga tergiur tawaran seorang pria bernama Arifin, warga Bastiong, Kota Ternate, yang menjanjikan uang dapat digandakan melalui ritual menggunakan minyak Arab.
Yuditia Rizky dari Unit III Satreskrim Polresta Tidore Kepulauan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 1 Januari 2026.
Saat itu, Arifin datang ke Kota Tidore untuk mencari pengobatan tradisional bagi istrinya. Ia kemudian bertemu dengan Ardiansyah Togubu.
Ardiansyah bersama rekannya, Zainal, selanjutnya membawa Arifin ke rumah Safar di Kelurahan Doyado.
Awalnya, Arifin datang untuk membicarakan pengobatan tradisional. Namun, dalam pertemuan tersebut, ia kemudian menawarkan minyak Arab kepada korban.
Minyak tersebut disebut dapat digunakan dalam ritual untuk menggandakan uang. Arifin menawarkan minyak itu dengan harga Rp85 juta.
Korban kemudian menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp45 juta.
Setelah uang diserahkan, ritual penggandaan uang disebut dilakukan sebanyak dua kali. Ritual pertama berlangsung di rumah korban di Doyado, sedangkan ritual kedua dilakukan di rumah Arifin di Bastiong, Kota Ternate.
Korban kemudian sempat diperlihatkan tumpukan uang yang diklaim sebagai hasil penggandaan dari modal awal Rp45 juta.
“Tumpukan uang itu diklaim sudah mencapai sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar. Namun korban hanya diperbolehkan melihat dari jarak sekitar dua meter,” jelas Yuditia. Kamis, 1 Oktober 2026
Karena percaya dengan proses tersebut, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp15 juta pada 16 Januari 2026.
Namun, belakangan korban mulai curiga setelah menerima video yang dikirim oleh terlapor. Video tersebut memperlihatkan proses ritual dan tumpukan uang yang sebelumnya diklaim sebagai hasil penggandaan.
Korban kemudian menduga tumpukan tersebut bukan uang, melainkan kardus yang disusun menyerupai tumpukan uang.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan uang yang diserahkan tidak kunjung dikembalikan, Safar kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/74 tanggal 17 September 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan.
“Kerugian korban sekitar Rp60 juta,” kata Yuditia.
Yuditia menambahkan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan penyidik. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. (**)












