WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Satreskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng) melakukan upaya jemput paksa oknum Anggota DPRD Halteng berinisial SK alias Sadri, Rabu (30/9/2026).
SK ditangkap di seputaran kota Weda pada pukul 09:00 WIT setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Usai diamankan SK langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelesaian perkara yang ditangani Polres dengan iming-iming uang.
“Kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka karena tidak kooperatif dalam masalah tersebut,” ungkap penyidik Satreskrim Polres Halteng, yang tidak mau disebutkan namanya.
Penyidik menambahkan, Satreskrim Polres Halteng telah menyarankan SK untuk didampingi penasehat hukum karena akan di buat BAP, namun yang bersangkutan mengatakan akan ada PH pendampingan dari Pemda Halteng.
“Kami penyidik telah menawarkan untuk didampingi PH, namun dia tetapkan menunggu PH dari Pemda Halteng,” kata penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Halteng, Yusri Muslimin, menjelaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014.
“Pada Pasal 13 ayat (1) huruf b, syaratnya adalah melampirkan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari desa domisili,” ujar Yusri singkat. (ril)
















