HALTENG, MATAPUBLIKMU.com – Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para imam dan perwakilan masyarakat dari 4 desa di Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah (Halteng), sepakat bersama Kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian serta mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
Hal ini menanggapi situasi Kamtibmas yang sempat terganggu akibat adanya protes warga Banemo kepada pihak kepolisian pada Kamis (24/9) kemarin, terhadap penangkapan sejumlah warga Banemo tersangka kasus dugaan penganiayaan berat dan penyerangan terhadap warga Desa Sibenpopo dalam konflik Banemo – Sibenpopo 3 April lalu.
Kesepakatan warga 4 desa tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang dihasilkan melalui pertemuan dan musyawarah bersama Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto dan jajaran PJU Polres di Kantor Polsubsektor Patani Barat pada Jumat (25/9/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, kedamaian serta situasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Patani Barat.
Masyarakat dan seluruh unsur yang hadir juga sepakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, provokasi, perusakan maupun tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan anggota Kepolisian maupun masyarakat.
Selain itu, seluruh pihak sepakat untuk menghormati tugas, fungsi dan kewenangan Polri dalam melaksanakan tugas dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat permasalahan, perselisihan maupun perbedaan pendapat, seluruh pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara tertib dan damai melalui musyawarah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.
Para tokoh dan pemerintah desa juga berkomitmen untuk menyampaikan, mengimbau dan mengingatkan masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh situasi.
Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta pihak terkait lainnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.
Khusus terhadap 4 warga Desa Banemo yang diamankan petugas Kepolisian karena diduga menghalangi proses penangkapan terhadap tersangka, para pihak telah sepakat agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali tindakan yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas Kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Kesepakatan bersama tersebut dibuat atas dasar kesadaran, itikad baik dan tanggung jawab bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dengan tujuan menjaga persatuan masyarakat serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kecamatan Patani Barat.
Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di tengah masyarakat.
“Kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Jika ada persoalan, mari kita komunikasikan dan selesaikan dengan baik. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Kapolres.
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan penindakan Kepolisian sebelumnya.
Masyarakat antara lain menyampaikan harapan agar dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Kepolisian tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Masyarakat juga mempertanyakan kondisi sejumlah warga yang mengalami luka saat terjadi gesekan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa masukan masyarakat akan diteruskan kepada pimpinan dan jajaran terkait. Selain itu ia menyampaikan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolda Maluku Utara serta mengarahkan Seksi Dokkes untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang mengalami luka.
Dalam pertemuan itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti dan terpenuhinya unsur perkara.
Polisi Tegaskan Terus Usut Kasus Meninggalnya Warga Banemo, Ali Daud
Sementara itu, terkait kasus meninggalnya almarhum Ali Daud, Kapolres menegaskan bahwa proses penanganannya masih terus dilakukan oleh Polda Maluku Utara.
“Kami masih terus berupaya dan mengkaji setiap informasi yang masuk agar kasus almarhum Ali dapat segera terungkap. Prosesnya tetap berjalan dan apabila nantinya telah terpenuhi alat bukti, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.
AKBP Fiat Dedawanto juga menyampaikan bahwa Kapolda Maluku Utara akan berkunjung ke Patani Barat untuk melaksanakan deklarasi bersama masyarakat. Deklarasi ini bertujuan memperkuat komitmen menjaga keamanan, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga persatuan.
“Harapan kita tidak ada lagi saling curiga, ketersinggungan dan hal-hal yang dapat memecah persatuan. Mari kita bersama-sama menjaga Patani Barat agar tetap aman dan damai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dua desa, Banemo dan Sibenpopo yang sempat berkonflik pada 3 April lalu, telah berdamai dan bergandengan tangan dalam bingkai persaudaraan.
Meski warga Desa Banemo dan Sibenpopo telah berdamai, Polda Maluku Utara menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan.
Polisi terus berupaya mengungkap pelaku pembunuhan Ali Daud, warga Banemo yang ditemukan tewas di kebun pada 2 April 2026 lalu. Kematian tragis Ali Daud ini sempat memicu kecurigaan yang berujung pada konflik antara dua desa bertetangga itu. (**)














