WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) siap mengungkap progres perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center.
Proyek ini terbagi dalam dua paket pekerjaan. Pertama, pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak sekitar Rp34 miliar. Kedua, proyek pembangunan pagar gedung yang menyedot anggaran senilai Rp1,4 miliar. Secara keseluruhan, total pagu anggaran gabungan untuk kedua proyek yang digarap oleh CV Sentosa Star dan CV Al-Faiz ini mencapai Rp36,5 miliar.
Kepala Kejari Halteng, Ashari Syam, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini tengah menunggu hasil audit investigasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara. Audit tersebut krusial untuk menentukan kelanjutan perkara.
“Sementara masih dihitung oleh BPKP. Insyaallah tidak lama lagi,” ujar Ashari saat dihubungi wartawan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ashari menjelaskan, hasil perhitungan BPKP menjadi pijakan yuridis yang sangat penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Langkah ini dibutuhkan penyidik untuk menentukan alat bukti yang sah serta memetakan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum jika nanti ditemukan kerugian negara.
“Karena salah satu unsur pasal tipikor yang disangkakan, harus ada unsur kerugian keuangan negara,” kata Ashari menegaskan.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan gedung dan pagar Islamic Center Kabupaten Halteng ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Status penanganan kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, salah satunya kondisi bangunan fisik yang kini mangkrak.
Dalam rangkaian pengusutan kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Halteng juga telah menggeledah tiga instansi pemerintah setempat pada Juli lalu. Tiga lokasi tersebut meliputi Kantor Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mengamankan dokumen penting seputar tender, pelaksanaan proyek, hingga pencairan anggaran. (r/u)










