LABUHA, MATAPUBLIKMU.com – Kecelakaan tunggal terjadi di jalan umum Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan. Peristiwa yang melibatkan sebuah mobil Toyota Calya merah ini terjadi pada Senin (21/9) malam sekitar pukul 20.00 WIT.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, pengemudi mengalami luka-luka dan kerugian material akibat kerusakan mobil ditaksir mencapai Rp80 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pengemudi berinisial RMK (39) meminjam mobil temannya, W, untuk mengantarkan barang ke Desa Wayaua. Hal ini dilakukan seusai keduanya diduga menenggak minuman keras jenis cap tikus di Desa Marabose.
Nahas, dalam perjalanan—tepatnya di jalan raya Desa Tawa saat hendak masuk ke pertigaan Desa Wayaua dan Desa Bibinoi—mobil yang dikemudikan dikejutkan oleh dua sepeda motor dari arah berlawanan yang menyalakan lampu jauh dan sedikit melebar ke jalur kanan.
RMK spontan membanting setir ke kanan dan menabrak tiang listrik yang berada di luar badan jalan. Saat mencoba kembali ke jalurnya, ternyata di depannya ada mulut jurang. Mobil Toyota Calya merah itu kemudian oleng, terguling sebanyak tiga kali, lalu terperosok ke dalam jurang sedalam 10 meter.
Sekitar 15 menit kemudian, pengemudi yang diduga mabuk itu dibantu oleh warga yang melintas. Tak lama setelahnya, Satlantas Polres Halsel datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan pengemudi Toyota Calya merah tersebut dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 283 tentang pelanggaran mengemudi tidak wajar atau kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol, serta Pasal 106 Ayat (6) terkait pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. (r/u)















