MOROTAI, MATAPUBLIKMU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai diminta agar tak lagi berdebat soal uang ganti rugi PT Morotai Marine Culture (MMC).Pemkab Pulau Morotai diminta agar fokus melaksanakan kewajibannya membayar Rp92.520.141.027,00 kepada PT MMC berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji turut menyoroti hal ini. Ia mengatakan, perseteruan hukum antara PT. MMC dengan Pemkab Pulau Morotai sejak tahun 2015 tersebut telah memperoleh penyelesaian secara hukum melalui proses peradilan dan telah berakhir dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri (PN) Tobelo telah menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat I, Bupati Pulau Morotai, merupakan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT. MMC yang berlokasi di Desa Ngele-Ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat itu.
Pertimbangan dan putusan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Bupati, tetapi juga berkaitan dengan para Tergugat lainnya, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan, Kepala Satpol-PP, serta Kadis Lingkungan Hidup Pulau Kabupaten Pulau Morotai
Sebagai konsekuensi hukum, dinyatakannya perbuatan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dalam amar putusannya juga telah menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PT. MMC sebesar Rp92.5.miliar sekian.
Putusan PN Tobelo tersebut selanjutnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut). Bahkan, upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemkab Pulau Morotai juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) saat itu. Dalam pertimbangannya, MA pada pokoknya menyatakan bahwa putusan judex facti dalam perkara tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap mencari atau memperdebatkan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan telah memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan.
Olehnya itu, permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Weni R. Pasariu, dan kawan-kawan saat itu dinyatakan harus ditolak.
Maka, dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka rangkaian proses pemeriksaan perkara perdata perbuatan melawan hukum telah berakhir dan inkrah.
“Pada titik ini, secara hukum yang harus dikedepankan bukan lagi perdebatan mengenai substansi perkara, melainkan kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya.
Kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan konsekuensi fundamental dari prinsip negara hukum,” ujar Iskandar, Rabu (23/9) malam.
Putusan pengadilan, lanjut Iskandar, tidak semata-mata merupakan dokumen hukum, tetapi merupakan instrumen untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum kepada para pihak yang telah memperoleh hak berdasarkan putusan tersebut. Oleh karena itu, ketika suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap dan di dalam amar putusan secara tegas terdapat kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang dimenangkan, maka kewajiban tersebut pada prinsipnya harus dilaksanakan.
“Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Pulau Morotai belum juga melaksanakan kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada PT. MMC sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan, yakni sebesar Rp92.5 miliar sekian.
Keadaan tersebut menjadi semakin penting untuk diperhatikan karena persoalan pelaksanaan putusan ini telah memperoleh tindak lanjut melalui mekanisme eksekusi di PN Tobelo. PN Tobelo telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PN Tbt tanggal 4 Desember 2025,” ungkap dia.
Penetapan eksekusi tersebut, lanjut Iskandar, pada pokoknya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan isi putusan yang telah inkrah.
Dalam penetapan eksekusi tersebut, PN Tobelo pada pokoknya menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan isi putusan a quo yang telah inkrah, Pemkab Pulau Morotai, dalam hal ini Termohon Eksekusi I, Termohon Eksekusi II, Termohon Eksekusi III, Termohon Eksekusi IV, Termohon Eksekusi VI, dan Termohon Eksekusi VII, harus melaksanakan isi putusan melalui mekanisme keuangan daerah, dengan memasukkan kewajiban tersebut ke dalam penganggaran pada Pemda Pulau Morotai melalui APBD pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya.
“Penetapan eksekusi tersebut pada dasarnya memberikan ruang sekaligus mekanisme bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Dengan demikian, aspek penganggaran daerah tidak dapat diposisikan sebagai alasan untuk mengabaikan atau meniadakan kewajiban yang telah lahir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Justru, penetapan eksekusi telah memberikan konstruksi mengenai bagaimana kewajiban tersebut dapat direalisasikan melalui mekanisme keuangan daerah,” jelasnya.
Iskandar menegaskan, persoalan pembayaran ganti kerugian kepada PT. MMC tidak lagi semata-mata merupakan persoalan administratif atau kebijakan internal Pemkab Pulau Morotai. Persoalan tersebut telah menjadi bagian dari kewajiban hukum yang bersumber dari putusan pengadilan yang sudah inkrah dan bahkan telah ditindaklanjuti melalui penetapan eksekusi oleh PN Tobelo.
Dalam perspektif negara hukum, Pemda sebagaimana halnya setiap subjek hukum, berkewajiban menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Kedudukan Pemkab Pulau Morotai sebagai badan pemerintahan tidak memberikan dasar untuk mengesampingkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Sebaliknya, kepatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip rule of law, kepastian hukum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum.
“Dengan demikian, sepanjang tidak terdapat putusan lain yang membatalkan, mengubah, atau menangguhkan pelaksanaan putusan tersebut, maka kewajiban pembayaran ganti kerugian sebesar Rp92.5 miliar sekian tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Terlebih lagi, Pengadilan Negeri Tobelo telah memberikan mekanisme pelaksanaannya melalui penganggaran dalam APBD pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya,” jelasnya lagi.
Iskandar mengatakan, atas dasar seluruh rangkaian tersebut, secara hukum tidak terdapat alasan yang patut untuk mengabaikan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Pemkab Pulau Morotai seyogianya menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dengan segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pembayaran ganti kerugian kepada PT. MMC sesuai dengan amar putusan dan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh PN Tobelo.
Pelaksanaan putusan tersebut bukan semata-mata persoalan memenuhi kewajiban finansial kepada PT. MMC, melainkan juga merupakan bentuk penghormatan Pemkab Pulau Morotai terhadap lembaga peradilan, kepastian hukum, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum.
Kepatuhan tersebut sekaligus menjadi wujud iktikad baik pemerintah daerah dalam memberikan kepastian bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar memiliki daya berlaku dan dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, pembayaran ganti kerugian kepada PT. MMC sebesar Rp92.5 miliar sekian harus ditempatkan sebagai konsekuensi hukum dari putusan pengadilan yang telah inkrah, bukan sebagai pilihan kebijakan yang dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan berdasarkan kehendak Pemkab Pulau Morotai. Pelaksanaannya melalui mekanisme APBD sebagaimana telah ditegaskan dalam Penetapan Eksekusi Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PN Tbt tanggal 4 Desember 2025 merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum sekaligus bentuk konkret iktikad baik dan kepatuhan Pemkab Pulau Morotai terhadap putusan pengadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Tobelo yang sudah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Putusan MA yang sudah inkrah, tidak ada hubungannya dengan proses di Mahkamah Konstitusi, ini perlu diketahui agar tidak terjadi salah paham, Ini dimensi hukum perdata yang sudah final apalagi sudah ada eksekusi melalui penetapan pengadilan, ada juga pendapat yang terdapat kesan menunda-nunda putusan pengadilan, secara hukum pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan. Sederhananya, putusan pengadilan harus dijawab dengan putusan pengadilan, bukan dengan opini, bukan dengan pernyataan administratif, dan bukan pula dengan penundaan tanpa dasar hukum.
Tidak boleh putusan pengadilan kemudian dijawab dengan opini, karena seperti itu tidak rumusnya secara hukum,” tandas Iskandar Yoisangadji.(r/u)










