TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ternate terkait dugaan investasi bodong atau ilegal.
Penetapan tersangka ini menyusul diprosesnya laporan para korban.
Informasi yang dihimpun wartawan penetapan tersangka tersebut dilakukan Jumat (18/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka itu.
“Sudah (jadi tersangka),” ungkap Arif, Sabtu (19/9/2026).
Meski begitu, Arif masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menyita perhatian warga Maluku Utara (Malut) tersebut.
“Senin kita press release-kan ya,” ujarnya.
Sahriyani sebelumnya melakukan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan embel-embel investasi aman dan bertanggungjawab.
Dibantu 27 leader, ia diduga menghimpun dana dari ratusan warga di Malut hingga di luar Malut.
Para member mencegatnya di pelabuhan feri Sofifi dan membawanya ke Ternate pada Kamis (17/9) malam.
Setibanya di Ternate, Sahriyani nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang didominasi oleh emak-emak.
Para korban yang tersulut emosi spontan meluapkan kemarahan karena merasa telah ditipu. Namun situasi keributan berhasil diredam polisi yang bersiaga. (r/u)












