Tim Resmob Polresta Tidore Ciduk DPO Penganiayaan di Jayapura

TIDORE, MATAPUBLIKMU.com – Personel Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore berhasil mengamankan seorang DPO kasus dugaan penganiayaan berinisial FM di Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasi Humas IPDA I. Sandjaya Hamu mengatakan perjalanan memburu pelaku dimulai sejak Rabu (2/9/2026), saat Tim Resmob bertolak dari Kota Tidore Kepulauan menuju Ternate, lalu melanjutkan perjalanan ke Jayapura menggunakan kapal laut KM Sinabung. Setelah transit di beberapa kota, tim tiba di Jayapura pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Setibanya di lokasi, Resmob Polresta Tidore langsung berkoordinasi dengan Polsek Abepura untuk menjemput FM.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek KP3 Laut Jayapura untuk proses serah terima.

Saat ini, FM telah berada di Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *