WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Center oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) dinilai lambat. Kasus yang diusut sejak Januari 2025 ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Praktisi hukum La Sihadin menilai ketidakjelasan proses hukum yang berlarut-larut bakal menimbulkan pertanyaan publik. Terlebih, proyek Gedung Islamic Center dan pembangunan pagarnya menelan kontrak masing-masing Rp34 miliar dan Rp1,4 miliar dari total pagu gabungan Rp36,5 miliar.
Menurut La Sihadin, informasi yang diperoleh, penyidikan mengungkap kedua proyek dimenangkan perusahaan berbeda—Gedung Islamic Center oleh CV Sentosa Star dan pagarnya oleh CV Al-Faiz. Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan bahwa meskipun kedua paket dimenangkan perusahaan berbeda, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga melibatkan pihak yang sama.
“Meskipun pemenang tendernya berbeda, penyidik menduga kedua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang sama. Dugaan itu masih terus didalami dalam proses penyidikan,” kata La Sihadin, Rabu (19/8/2026).
Dugaan tersebut harus menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengurai secara terang siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan dan melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Kejari Halteng diminta tak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan dokumen. Jaksa diminta segera memeriksa semua pihak yang terafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pekerjaan dikerjakan oleh orang yang sama, maka pihak CV Sentosa Star dan CV Al-Faiz harus segera dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai proses ini terlalu lama tanpa ada langkah hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik mendalami hubungan kedua perusahaan tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, penggunaan anggaran, dokumen kontrak, proses pembayaran hingga pihak yang menerima manfaat dari proyek tersebut. Perbedaan nama perusahaan sebagai pemenang tender wajib dijelaskan secara transparan apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan keterlibatan pihak yang sama.
Kejari Halteng perlu menunjukkan progres nyata dalam penanganan perkara Islamic Center. Sebab publik, kata dia, tidak cukup hanya diberikan informasi bahwa penyidikan masih berjalan, tetapi harus melihat adanya langkah konkret dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Kami mendesak Kejaksaan agar lebih progresif. Segera periksa pihak-pihak dari CV Sentosa Star dan CV Al-Faiz serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses pekerjaan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol masyarakat agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran negara berjalan transparan dan profesional. Penyidik diminta menelusuri seluruh rangkaian proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan anggaran.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana dan kerugian negara, La Sihadin meminta Kejari Halteng segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, Kejaksaan juga harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat melihat Kejaksaan hanya bergerak ketika ada sorotan. Penanganan kasus Islamic Center harus dibuktikan dengan kerja penyidikan yang cepat, profesional dan transparan,”tandas La Sihadin. (*)












