Mantan Karo Umum Gugat Keluarga Almarhum AGK Terkait Utang Rp1 Miliar

TERNATE – Diduga berutang Rp1 miliar, Mantan Kepala Biro (Karo) Umum Setda Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamaluddin Wua, menggugat istri dan anak-anak mantan Gubernur Malut, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), ke Pengadilan Negeri Ternate.

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2026/PN Tte tertanggal 9 Juni 2026 ini menuntut pengembalian dana piutang senilai Rp1 miliar.

Dalam petitum gugatannya, Jamaluddin Wua meminta majelis hakim untuk menyatakan sah pengakuan utang pinjaman secara lisan yang pernah diakui oleh almarhum AGK di depan persidangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya. Klaim utang tersebut tercatat dalam dokumen putusan halaman 1.162 dan 1.173.

Pihak penggugat menuntut agar para tergugat yang merupakan ahli waris almarhum AGK—yakni Hj. Faonia Hi. Djohar (istri), Muhammad Thariq Kasuba, Nazlatan Ukhra Kasuba, Nurul Izzah Kasuba, dan Fahijah Kasuba (anak-anak)—dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Selain menuntut pelunasan utang pokok sebesar Rp1 miliar sesudah putusan dibacakan, Jamaluddin juga menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

Penggugat juga memohon kepada pengadilan agar menyatakan sah sita jaminan atas aset tanah dan bangunan milik para ahli waris tersebut.

Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, membenarkan adanya pengajuan gugatan perdata tersebut. Saat ini, perkara utang-piutang ini masih berada dalam tahap mediasi antarkomponen yang berperkara.

“Iya, dan perkaranya saat ini masih dalam tahap mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 15 Juli kemarin, namun ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2026 mendatang dengan agenda mediasi,” ujar Albanus saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (22/7/2026). (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *