TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar), M. Syahril Abdurradjak, terkait kasus korupsi proyek papan nama (letter sign) tahun 2018.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. M. Syahril Abdurradjak alias Il bin Abdurradjak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata ketua majelis.
Hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
M. Syahril Abdurradjak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Syahril dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Selain hukuman badan, mantan calon wali kota Ternate periode 2024–2029 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir usai mendengarkan putusan majelis hakim.
Diketahui, proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” digulirkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halbar Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1 miliar pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Proyek yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo ini diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar saat diusut Kejari pada Juni 2025 lalu. (r/u)















