TERNATE – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus berukuran 600 ml. Pengamanan ini dilakukan dalam razia barang ilegal di atas kapal penumpang yang tiba di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, dari Pelabuhan Jailolo, Sabtu (4/7/2026).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan upaya kepolisian mencegah masuknya minuman keras dan barang ilegal melalui jalur laut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari 99, petugas menemukan 51 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml yang disimpan di area dapur kapal. Miras tersebut dikemas menggunakan kardus dan dibungkus karung hijau untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ipda Sudirjo mengimbau masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin melalui jalur pelabuhan. Ia juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan razia rutin guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah hukum mereka. (r/u)
.












